Terdakwa Rofalino Sampaikan Eksepsi, Begini Penjelasan Kuasa Hukum Berry Aprido Putra

Foto doc, Rabu (13/11/2024)

AYODESA.COM – Terdakwa kasus dugaan korupsi KUR pada BSB, eks Pincab BSB Pangkalpinang Rofalino Kurnia lewat penasehat hukum (PH) Berry Aprido Putra dari Kantor Hukum Berry Andira & Partner, menyampaikan tanggapan atas dakwaan JPU dari Kejati Babel dan Kejari Babel dalam persidangan perdana, Kamis (7/11/2024) yang dikutip media ini pada hari yang sama.

Berry dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Rabu malam (13/11/2]24), menuliskan bahwa Rofalino Kurnia adalah Kepala Cabang Bank SumselBabel Cabang Pangkalpinang Periode Januari 2020 sampai dengan Juli 2022.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Sidang Kasus Timah Eks Kadis ESDM Babel, Suranto Sebut Ada Titipan Dari Gubernur

Bahwa terkait dengan narasi pemberitaan yang menyebutkan ”Rofalino Kurnia eks Pincab Bank SumselBabel Pangkalpinang didakwa JPU terima 2 unit mobil dan uang Rp110.000.000 dari Dirut PT Hasil Karet Lada (HKL) Andi Irawan” dapat kami jelaskan sebagai berikut :

“Bahwa tidak benar Penuntut Umum mendakwa Rofalino ada menerima 2 Unit Mobil dari Direktur Andi Irawan (juga terdakwa). Bahwa sebagaimana dimuat dalam halaman 2 Dakwaan Penuntut Umum disebutkan “Terdakwa ROFALINO KURNIA BIN HURAIRO menerima berupa 1 (satu) unit mobil merk Honda type CR-V 1.5 TC Prestige CVT Jeep tahun 2017,” tulis Berry.

Baca Juga  9 PNS Dihadirkan JPU Jadi Saksi Dugaan Korupsi Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, PH Rendra Ungkap Belum Mendapat Salinan Hasil Audit BPK

Kemudian terhadap dakwaan Penuntut Umum yang menyebutkan Rofalino ada berinvetasi sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dapat kami jelaskan bahwa Investasi sebesar Rp. 500.000.000,- tersebut diduga bukan terhadap PT. Hasil Karet Lada melainkan Investasi tersebut diduga antara Rofalino dengan Zaidan Lesmana yang juga terdakwa.

“Selanjutnya Zaidan Lesmana (diduga) menjaminkan 2 (dua) buah BPKB mobil Pajero sport dan Toyota hilux. yang mana uang Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta) tersebut diperoleh Sdr. Rofalino dari pinjaman internal selaku pegawai Bank SumselBabel,” lanjut Berry.

Baca Juga  Sambut HPSN 2025, FKWB Gelar Bersih-bersih Lingkungan

Selanjutnya, Berry menuliskan bahwa setelah waktu investasi berkahir namun diduga Zaidan tidak bisa mengembalikan dana Rofalino Kurnia, maka Zaidan menemui Rofalino dengan tujuan mengambil BPKP Pajero Sport dan Toyota Hilux tersebut dengan alasan ingin menjual mobil Pajero sport dan Toyota Hilux tersebut untuk mengembalikan dana Rofalino.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *