Terdakwa Korupsi Bank SumselBabel Rofalino, Santoso dan Taufik Dituntut 7,6 Tahun Penjara, Bos HKL Andi 8 Tahun Penjara

Pengadilan Tipikor Pangkalpinang (foto docs)

AYODESA.COM – PANGKALPINANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bangka Belitung dan Kejari Pangkalpinang menuntut tiga terdakwa korupsi di Bank SumselBabel Andi Irawan 8 tahun, Rofalino Kurnia, Santoso Putra dan Taufik 7 tahun 6 bulan penjara.

Kemudian terdakwa Zaedan Lesmana 7 tahun 6 bulan. Sedangan terdakwa Moch Robbi Hakim, Sandri Alasta, Handika Kurnia Akkase masing-masing 4 tahun penjara.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Tanggapan Eksepsi Zarof Ricar dan Lisa Rachmat, JPU: Dakwaan Telah Memenuhi Syarat Formil

Tuntutan itu dibacakan JPU dalam sidang di ruang Sidang Garuda di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (24/2/2025).

Maka, penuntut umum meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang memeriksa dan mengadili perkara ini supaya memberikan hukuman dan menjatuhkan pidana seadil-adilnya terhadap para terdakwa.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rofalino Kurnia selama 7 tahun 6 bulan penjara, dikurangi masa tahanan dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan serta membayar uang denda sebesar Rp500 juta, apabila tidak dibayar maka diganti hukuman penjara selama 6 bulan,” kata JPU Kejati Babel.

Baca Juga  Akhirnya Wagub Babel Hellyana Diperiksa Polda Babel Terkait Kasus Penipuan

Sedangkan terdakwa Taufik, JPU menuntut selama 7 tahun 6 bulan penjara, dikurangi masa tahan dan memerintahkan terdakwa tetap berada didalam tahanan, membayar denda sebesar Rp500 juta, apabila tidak dibayar maka diganti kurungan penjara selama 6 bulan.

Sementara untuk Moch Robbi Hakim, JPU juga menyampaikan agar menjatuhkan pidana 4 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, membayar uang pengganti sebesar Rp500 juta.

“Apabila tidak dibayar maka diganti hukuman penjara selama 6 bulan,” ujar JPU.

Baca Juga  6 PNS Jadi Saksi Atas Terdakwa Eks Kepala Dinas ESDM Babel

Untuk terdakwa Santoso Putra, dituntut selama 7 tahun 6 bulan penjara, dikurangi masa tahanan dan memerintahkan terdakwa tetap berada di.dalam tahanan, membayar denda sebesar Rp500 juta.

“Apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan,” tegas JPU.

Sidang 4 terdakwa Andi Irawan, Zaedan Lesmana, Sandri Alasta dan Handika Kurnia Akkase, dipimpin oleh hakim ketua Sulistiyanto Rohmad Budiharto, hakim anggota Dewi Sulistiarini dan Mhd. Takdir.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *