AYODESA.COM – PANGKALPINANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bangka Belitung dan Kejari Pangkalpinang menuntut tiga terdakwa korupsi di Bank SumselBabel Andi Irawan 8 tahun, Rofalino Kurnia, Santoso Putra dan Taufik 7 tahun 6 bulan penjara.
Kemudian terdakwa Zaedan Lesmana 7 tahun 6 bulan. Sedangan terdakwa Moch Robbi Hakim, Sandri Alasta, Handika Kurnia Akkase masing-masing 4 tahun penjara.
Tuntutan itu dibacakan JPU dalam sidang di ruang Sidang Garuda di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (24/2/2025).
Maka, penuntut umum meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang memeriksa dan mengadili perkara ini supaya memberikan hukuman dan menjatuhkan pidana seadil-adilnya terhadap para terdakwa.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rofalino Kurnia selama 7 tahun 6 bulan penjara, dikurangi masa tahanan dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan serta membayar uang denda sebesar Rp500 juta, apabila tidak dibayar maka diganti hukuman penjara selama 6 bulan,” kata JPU Kejati Babel.
Sedangkan terdakwa Taufik, JPU menuntut selama 7 tahun 6 bulan penjara, dikurangi masa tahan dan memerintahkan terdakwa tetap berada didalam tahanan, membayar denda sebesar Rp500 juta, apabila tidak dibayar maka diganti kurungan penjara selama 6 bulan.
Sementara untuk Moch Robbi Hakim, JPU juga menyampaikan agar menjatuhkan pidana 4 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, membayar uang pengganti sebesar Rp500 juta.
“Apabila tidak dibayar maka diganti hukuman penjara selama 6 bulan,” ujar JPU.
Untuk terdakwa Santoso Putra, dituntut selama 7 tahun 6 bulan penjara, dikurangi masa tahanan dan memerintahkan terdakwa tetap berada di.dalam tahanan, membayar denda sebesar Rp500 juta.
“Apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan,” tegas JPU.
Sidang 4 terdakwa Andi Irawan, Zaedan Lesmana, Sandri Alasta dan Handika Kurnia Akkase, dipimpin oleh hakim ketua Sulistiyanto Rohmad Budiharto, hakim anggota Dewi Sulistiarini dan Mhd. Takdir.








