Terbukti Suap Komisioner KPU, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis Hakim 3,5 Tahun dan Denda Rp250 Juta

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Vonis Hakim lebih ringan dari tuntutan JPU

Diketahui sebelumnya dalam sidang tuntutan JPU, Hasto dituntut hukuman 7 tahun penjara. JPU meyakini Hasto bersalah merintangi penyidikan dan menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan PAW anggota DPR untuk Harun Masiku. Hasto juga dituntut membayar denda Rp 600 juta. Apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan. (Anton)

Baca Juga  Ayu Akui Pernah Kirim Puluhan Juta Kepada Harvey Moeis

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *