AYODESA.COM, JAKARTA – Ketua Majelis Hakim Tipikor Rios Rahmanto, menyatakan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terbukti bersalah memberi suap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku. Untuk itu, Hasto divonis 3,5 tahun penjara , denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, serta membayar denda Rp250 juta. Jika tak dibayar, diganti pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
Selanjutnya Hakim memerintahkan Hasto untuk tetap berada dalam tahanan. Hakim memerintahkan sejumlah buku yang disita untuk dikembalikan kepada Hasto. Hakim menyatakan Hasto tidak terbukti melakukan perbuatan merintangi penyidikan sebagaimana diatur dalam pasal 21 UU Tipikor. Hakim menyatakan Hasto bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.








