AYODESA.COM, JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara selama dua tahun kepada terdakwa Tony Amin dalam perkara tindak pidana perpajakan terkait penerbitan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.
Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Wiryono Projodikoro, Kamis (23/7/2026). Perkara tersebut teregister dengan Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2026/PN JKT.PST.
Majelis hakim yang dipimpin Sari Bakti Ana, S.H., didampingi hakim anggota Ni Kadek, S.H. dan Sunoto, S.H., menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dakwaan penuntut umum.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, “Menyatakan Terdakwa Tony Amin telah terbukti melakukan tindak pidana pajak.”
Selain pidana penjara selama dua tahun dengan memperhitungkan masa tahanan yang telah dijalani, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp49.236.161.728,-
Majelis hakim menegaskan bahwa apabila denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda milik terdakwa untuk menutupi pembayaran denda.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka terdakwa dijatuhi hukuman kurungan pengganti denda selama dua tahun,” demikian amar putusan majelis hakim.






