Terbukti Gelapkan Duit COD JNT Ekspress Cabang Sungailiat, Siti Divonis Hakim PN Sungailiat 2 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat memvonis Siti Nurhayati eks karyawan JNT Ekspress Cabang Sungailiat Divonis Hakim PN Sungailiat 2 Tahun Penjara, Rabu (8/1/2025).

AYODESA.COM – SUNGAILIAT – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat memvonis Siti Nurhayati eks karyawan JNT Ekspress Cabang Sungailiat Divonis Hakim PN Sungailiat 2 Tahun Penjara, Rabu (8/1/2025).

Majelis hakim menilai Siti terbukti menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp128 juta. Sidang dipimpin Ketua majelis hakim H Patra Sianipar dan hakim anggota M. Alwi serta Saperijanto.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Menghindari Kemacetan Jelang Malam Pergantian Tahun Satlantas Polresta Pangkalpinang Rekayasa Lalulintas

Selain itu, hakim menetapkan masa penangkapan dan tersingkir yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, menetapkan terdakwa tetap ditahan dan menetapkan barang bukti berupa:

1 (Satu) lembar Surat Keputusan (SK) No. 310/HR/SK/JT-SMS/VI/2023 tanggal 6 Juni 2023 Tentang Penugasan Siti Nurhayati untuk menjalankan fungsi admin drop point, 3 (tiga) lembar slip gaji atas nama Siti Nurhayati bulan Juni, bulan Juli, dan bulan Agustus 2024.

Kemudian 1 (satu) Eksemplar Hasil Audit uang COD (Cash On Delivery) di Drop Point (SA01) Sungailiat tanggal 6 September 2024, tanggal 7 September 2024, dan tanggal 8 September 2024 dari Finance COD kantor pusat J&T Express Kot Palembang dan 3 (tiga) lembar rekening koran Bank BCA Perusahaan J&T PT. GLOBAL EXPRESS tanggal 7 September 2024, tanggal 8 September 2024, dan tanggal 9 September 2024.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *