AYODESA.COM, JAKARTA — Eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar, terbukti bersalah dalam pemufakatan jahat bersama Meyrizka Widjaja dan Lisa Rachmat, dalam perkara Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), memvonis Zarof dengan hukuman 16 tahun penjara, denda Rp1 miliar dan subsider 6 bulan penjara. Meyrizka Widjaja ibu Gregorius Ronald Tannur divonis 3 tahun penjara, denda Rp500 juta dan subsider 6 bulan. Sedangkan Lisa Rachmat pengacara Gregorius Ronald Tannur divonis 11 tahun penjara, denda Rp750 juta dan subsider 6 bulan.
Hakim Ketua Rosihan Juhriah Rangkuti yang membacakan amar putusan, terpantau sempat meneteska air mata dan sempat berhenti sejenak. Dalam amar putusan Majelis Hakim pun memerintahkan untuk merampas seluruh harta benda Zarof yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Hakim menyatakan Zarof bersalah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Tipikor.
“Terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi dan gratifikasi,” kata Hakim Ketua Rosihan Juhriah Rangkuti di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/6/2025).








