Terbitkan Faktur Pajak Tanpa Transaksi, TA Dijerat Pasal Berlapis

Oplus_131072

AYODESA.COM, Jakarta – Kasus dugaan tindak pidana di bidang perpajakan kembali mencuat. Seorang terdakwa berinisial TA didakwa melakukan pelanggaran dengan sengaja menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya melalui PT Swadaya Sentosa Karyaprima.

Perbuatan tersebut dilakukan secara berturut-turut dalam kurun waktu Januari 2016 hingga Maret 2018 dan kini tengah diproses secara hukum.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Muhammad Irham Fuady Resmi Dilantik sebagai Kasi Pidum Kejari Jakarta Pusat

Jaksa penuntut umum dalam dakwaannya menyebutkan bahwa tindakan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana perpajakan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Terdakwa dengan sengaja menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dalam periode Januari 2016 sampai dengan Maret 2018,” ujar jaksa.

Menurut jaksa, praktik tersebut berpotensi merugikan penerimaan negara dan merusak sistem administrasi perpajakan yang seharusnya dijalankan secara transparan dan akuntabel.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *