AYODESA.COM, JAKARTA — Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit macet di Bank Negara Indonesia (BNI) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (15/12/2025). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan nota pembelaan (pledoi) para terdakwa.
Empat terdakwa dalam perkara ini yakni Lia Hertika Hudayani, Ferry Syarfariko, Nazal Gilang Ramadhan, serta Lilys Yuliana alias Sansan yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). Para terdakwa didakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp34,51 miliar.
Saat membacakan pledoi pribadinya di hadapan majelis hakim, Lia Hertika Hudayani tak kuasa menahan tangis. Dengan suara bergetar dan mata berkaca-kaca, Lia memohon agar majelis hakim membebaskannya dari seluruh tuntutan.
“Tolong bebaskan saya, saya bukan penjahat, tidak ada niat untuk membobol bank, saya tidak lagi memiliki aset. Yang saya punya hanya kedua anak saya, yang ingin berkumpul kembali,” ujar Lia sambil meneteskan air mata.
Lia mengaku telah kehilangan segalanya akibat perkara yang menjeratnya. Ia berharap majelis hakim mempertimbangkan kondisi keluarganya, terutama masa depan kedua anaknya yang menurutnya sangat membutuhkan kehadiran seorang ibu.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa para terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. Secara subsider, para terdakwa juga dijerat Pasal 3 UU Tipikor.
Sebelumnya, dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan rincian sebagai berikut: Lia Hertika Hudayani dituntut 6 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp2,8 miliar subsider 1 tahun penjara, Ferry Syarfariko dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan, dan Nazal Gilang Ramadhan dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Lia Hertika Hudayani, Erdi Surbakti, SH, usai persidangan menyampaikan point penting yang disampaikan pledoinya, yang menyampaikan sejumlah keberatan serius terhadap konstruksi tuntutan yang dibangun JPU. Menurutnya, sejak awal pihaknya telah mengkritisi upaya jaksa yang dinilai menyamaratakan seluruh kesalahan kepada terdakwa tanpa memperhatikan perbedaan kedudukan serta tugas pokok dan fungsi (tupoksi) antara unit Jakarta Kota dan Daan Mogot.
“Kami mencoba merumuskan ulang tuntutan Jaksa dan menemukan bahwa debitur yang dijadikan dasar perbuatan pidana itu tidak sebesar yang dibangun dalam tuntutan,” ujar Erdi.
Erdi menjelaskan, di Cabang Jakarta Kota dari 93 debitur yang disebutkan jaksa, faktanya hanya sebagian kecil yang relevan. Sedangkan di Daan Mogot, dari 127 debitur, hanya sebagian debitur yang benar-benar diakui dan diproses.
Ia menegaskan, jika ditelusuri secara objektif, jumlah debitur yang benar-benar bermasalah jauh lebih kecil, yakni sekitar 22 debitur di Jakarta Kota dan 47 debitur di Daan Mogot. Kondisi tersebut, menurutnya, berimplikasi langsung pada perhitungan kerugian negara.








