AYODESA.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan menghormati proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), termasuk kegiatan penggeledahan yang menjadi perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, sebagai respons atas berkembangnya berbagai informasi dan spekulasi di media massa maupun media sosial mengenai penggeledahan yang dilakukan penyidik Polri.
Menurut Anang, kegiatan penggeledahan tersebut merupakan tindakan hukum yang sepenuhnya berada dalam kewenangan penyidik kepolisian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berjalan saat ini, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Anang Supriatna dalam keterangan resminya, Kamis (9/7/2026).
Anang menjelaskan, Kejaksaan Agung saat ini menunggu hasil penyidikan yang sedang dirampungkan oleh penyidik Polri. Hasil tersebut meliputi perkembangan terkait objek penggeledahan, status barang bukti yang disita, hingga pihak-pihak yang berkaitan dengan proses hukum tersebut.
“Langkah ini diambil sebagai wujud penghormatan terhadap independensi serta kewenangan masing-masing aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” katanya.






