AYODESA.COM – JAKARTA – Gunawan Muhammad mantan perally Nasional era 90an, yang menjadi terdakwa atas kasus dugaan pemalsuan dokumen dalam kasus tanah Pramuka Ujung, telah masuk persidangan dengan agenda pembacaan duplik dari Penasihat Hukumnya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya mendakwa Gunawan telah melanggar Pasal 263 ayat 2 KUHAP. Persidangan dipimpin dengan Ketua Majelis Hakim Yusuf Pranowo, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (25/2/2025).
Effendi Simanjuntak selaku PH Gunawan Muhammad usai persidangan mengatakan dalam pernyataan duplik tersebut, semua dalil dakwaan JPU terbantahkan berdasarkan fakta persidangan.
“Dari awal persidangan sampai posisi sekarang, tidak ada bukti otentik yang menyatakan klien kami bersalah. Semua fakta persidangan kami tuangkan dalam duplik,” katanya.
Begitu pun pernyataan Zerry Syahrial, yang juga tim PH dar Gunawan menerangkan dalam duplik Gunawan selama proses persidangan, banyak sekali fakta-fakta hukum yang terungkap, baik tentang unsur-unsur dakwaan JPU, yang tidak terungkap di proses persidangan.
“Dari dakwaan JPU, siapa kemudian dengan sengaja dengan adanya surat palsu atau dipalsukan, hingga adanya kerugian daripada pelapor itu tidak terbukti. Malah hal tersebut semuanya disanggah oleh para saksi-saksi yang diajukan oleh sebagaimana kami sampaikan dalam duplik kami,” terangnya.
Lebih lanjut Zerry menyebut bahwa Semua yang unsur-unsur yang didalilkan oleh JPU tidak terbukti. Zerry menilai JPU tidak mengangkat fakta-fakta hukum dalam persidangan, tetapi hanya berdasarkan berita acara pemeriksaan.








