AYODESA.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi eksepsi atas terdakwa mantan Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana bersama dua orang lainnya, yaitu eks Kabid Pemanfaatan M Fairza Maulana dan pihak swasta berinisial Gatot Arif Rahmadi pemilik Even Organizer (EO) Booth Produksi (GR PRO).
JPU menyebut surat dakwaan yang disampaikan pada agenda sidang dakwaan, telah sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku dan dapat dijadikan dasar dalam pemeriksaan perkara pengadaan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan surat pertanggungjawaban (SPJ), yang diduga untuk pencairan dana kegiatan pagelaran seni dan budaya. Sehingga mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp150 miliar berdasarkan nilai kegiatan dalam dokumen anggaran APBD Tahun 2023.
“Pemeriksaan atas terdakwa Iwan Hendry Wardhana, M Fairza Maulana dan Gatot Arif Rahmadi tetap dilanjutkan, karena telah sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku dan dapat dijadikan dasar dalam pemeriksaan perkara,” tegas JPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025).









