AYODESA.COM – JAKARTA – Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar belakangan dikenal sebagai makelar kasus, serta Lisa Rachmat pengacara Ronald Tannur, melalui Penasehat Hukumnya membacakan nota keberatan atau eksepsi pada sidang sebelumnya. Kali ini Sidang dengan agenda mendengar tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi ZR dan LR digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/2/2025). Persidangan diadili oleh Ketua Majelis Rosihan Juhriah Rangkuti, dengan Hakim anggota Purwanto dan Sigit Herman Binaji. Sidang ZR tercatat dengan nomor perkara 24/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst
JPU meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi para terdakwa. JPU mengatakan keberatan pihak ZR yang menyebut surat dakwaan tidak menguraikan perbuatan pidana ZR, sebagai keberatan yang tidak berdasar hukum. Lebih lanjut JPU mengatakan, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili perkara para terdakwa tersebut.
“Alasan keberatan yang disampaikan oleh Penasihat Hukum Terdakwa sebagaimana tersebut yang pada pokoknya mempermasalahkan uraian perbuatan Terdakwa, yang disebutkan dalam dakwaan tidak mencerminkan suatu tindak pidana korupsi dan uraian perbuatan tindakan dalam dakwaan penuntut umum berkaitan dengan pelanggaran kode etik pegawai negeri yang justru menugaskan adil kewenangan lembaga penelitian dalam bentuk quasi judisial. Maka penuntut umum berpendapat alasan keberatan yang dimaksud adalah tidak benar dan tidak berdasar hukum,” ungkap JPU.
Selanjutnya JPU juga mengatakan surat dakwaan telah lengkap dan cermat menguraikan unsur delik dugaan pidana yang dilakukan ZR. JPU juga menguraikan perbuatan ZR, terkait putusan bebas Ronald Tannur telah diuraikan dengan jelas dalam surat dakwaan.
“Dengan demikian, maka apa yang didakwakan pada terdakwa telah sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan dalam uraian dakwaan telah menggambarkan bagaimana cara tindak pidana dilakukan secara utuh dan dipahami oleh Terdakwa,” beber JPU.
Selain ZR, JPU juga membacakan tanggapan atas eksepsi LR. JPU mengatakan surat dakwaan terhadap LR telah menguraikan secara lengkap dan jelas mengenai perbuatan dugaan tindak pidana yang dilakukan Lisa.
“Keberatan yang disampaikan oleh Penasihat Hukum tersebut tidak berkaitan dengan formalitas dakwaan, tidak berdasar atas hukum atau cara pidana yang berlaku dan telah masuk dalam ranah pokok perkara, maka penuntut umum tidak perlu untuk memberikan pendapat lebih lanjut dan oleh karenanya keberatan yang dikemukakan oleh penasihat hukum haruslah dikesampingkan dan ditolak,” tegas JPU.








