Tanah, Pajak/Pungutan dan Bank : Maruarar Sirait Pilih Tuntaskan Semuanya

Salamuddin Daeng (foto docs)

Oleh : Salamuddin Daeng

AYODESA.COM, JAKARTA — Tiga masalah perumahan memang untuk dituntaskan, 1) masalah tanah, atau ketersediaan tanah 2) masalah pajak dan pungutan, terutama pajak dan pungutan rumah subsidi. 3) masalah SLIK OJK, dulu BI Checking yang menghambat konsumen MBR membeli rumah subsidi. Tanah, pajak/pungutan dan keuangan/bank tiga pilihan masalah yang mutlak harus diselesaikan agar pemerintah dapat merealisasikan program tiga juta rumah.

Bacaan Lainnya

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), kementerian baru dihadapkan kepada trilema. Masing masing masalah mengandung masalah lain di dalamnya. Namun bukan untuk memilih salah satu masalah untuk dituntaskan, namun harus mengambil semua masalah tersebut untuk diselesaikan seluruhnya. Semua itu tidak mudah karena kewenangan atau otoritas tidak berada di bawah Kementerian PKP, namun berada di kementerian lain dan lembaga lain, yang masing masing punya alasan sendiri untuk mempertahankan aturan tersebut.

Baca Juga  Apresiasi Pejuang Kebersihan, Pemkot Pangkalpinang Salurkan Ratusan Paket Sembako

Menteri tidak punya banyak waktu untuk memperbaiki ekosistem perumahan yang memang telah menurun dalam dua dekade terakhir. Penurunan disebabkan krisis _subprime mortgage_ atau krisis properti AS 2008, dilanjutkan krisis properti China 2014. Krisis perumahan berlanjut krisis Covid 19 tahun 2020 yang cukup berat, dan ditimpa lagi dengan krisis perang Rusia vs Ukraina 2022 dilanjutkan Perang AS Israel VS Iran tahun 2026. Seluruhnya adalah keadaan yang sudah pasti kurang mendukung bagi pertumbuhan investasi, perdagangan dan keuangan, termasuk pertumbuhan sektor perumahan yang diharapkan Presiden Prabowo dapat berkontribusi 2% terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Baca Juga  Gasak Lahan Sawit 200 Hektare, Ternyata PT FAL Cuma Bayar ke BPN Puluhan Juta Rupiah

Trilema pertama masalah tanah yang berhadapan dengan lahan sawah baku yang merupakan amanat UU dan perintah Presiden untuk membuatnya dan mempertahankannya. Alih fungsi diharamkan dan ada hukuman dan denda. Karena demi swasembada pangan. Menteri Maruarar mengajak bicara Menteri ATR BPN dan Mendagri untuk membicarakan jalan keluar melalui sinkronisasi data. Hasilnya keluar SKB dua menteri yang isinya adalah akan mengembalikan tanah yang telah dialokasikan untuk perumahan dan yang telah dibangun perumahan agar dapat dilanjutkan. SKB juga meminta kepada pemerintah daerah untuk membuat dan mempercepat peraturan daerah tentang tata ruang. Pengembang dan konsumen sekarang bisa sedikit bernafas lega sembari menunggu pemerintah daerah menyelesaikan Perda Tata Ruang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *