Surya Darmadi Inginkan Kepastian Hukum, Ajukan Permohonan Pengembalian Kebun, Legal PT Duta Palma Group Angkat Bicara

Iwan Surya Wirawan dan Deny Ernanda perwakilan legal PT Duta Palma Group, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (22/12/2025)

AYODESA.COM, JAKARTA – Terpidana kasus tindak pidana korupsi perkebunan kelapa sawit, Surya Darmadi, menilai penanganan perkara yang menjerat dirinya telah melanggar prinsip kepastian hukum dan asas ne bis in idem. Hal tersebut disampaikannya melalui pernyataan tertulis tertanggal 19 Desember 2025 dari Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, sekaligus dalam permohonan resmi kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Surya menyatakan keberatan atas langkah Kejaksaan Agung yang kembali memproses perkara kawasan hutan yang menurutnya telah diputus Mahkamah Agung dan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara yang semula menjerat dirinya sebagai individu, kini kembali diproses dengan menyasar korporasi dalam grup PT Duta Palma.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Terungkap, PT Tirus Putra Mandiri dan PT Artha Cipta Langgeng ikut Kerjasama dengan RBT

“Perkara kawasan hutan ini sudah diputus Mahkamah Agung dan telah inkracht. Namun kembali diproses dengan objek yang sama, hanya berbeda subjek hukum. Ini melanggar prinsip ne bis in idem,” tulis Surya.

Ia merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 4950K/Pid.Sus/2023 tanggal 14 September 2023 yang menjatuhkan pidana penjara 16 tahun, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp2,2 triliun. Namun demikian, Surya mengkritik Kejaksaan Agung yang dinilai belum mengeksekusi putusan tersebut secara utuh, meskipun rekening miliknya telah diblokir sekitar Rp7,8 triliun.

Baca Juga  Pemegang Saham Perkuat BPRS, Gubernur Hidayat Sebut Butuh Suntikan Modal Hingga Rp 15 M, Pihak Luar Bisa Ikut Berinvestasi

“Seharusnya setelah uang pengganti Rp2,2 triliun dieksekusi, masih terdapat sisa dana. Faktanya, yang terjadi justru penyitaan tambahan aset tanpa dasar putusan pengadilan,” katanya dalam pernyataan yang ditulis di lapas Nusakambangan.

Sejalan dengan pernyataan Surya Darmadi, tim legal korporasi PT Duta Palma Group turut menyoroti proses hukum yang dinilai tidak memberikan kepastian hukum terhadap korporasi yang saat ini berstatus terdakwa.
Iwan Surya Wirawan dan Deny Ernanda perwakilan legal PT Duta Palma Group, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (22/12/2025), kepada sejumlah wartawan menyatakan bahwa terhadap objek perkara yang sama telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sehingga secara hukum tidak semestinya kembali diproses dalam perkara lain.

Baca Juga  MK Tolak Gugatan Erzaldi, Babel Gubernur Baru

“Putusan Mahkamah Agung sudah inkracht. Seharusnya jaksa tinggal mengeksekusi putusan tersebut, bukan justru membuka perkara baru dengan objek dan substansi yang sama,” ujar Deny kepada wartawan.

Menurut Deny, langkah penegakan hukum yang tidak konsisten tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, tidak hanya bagi terdakwa, tetapi juga bagi dunia usaha secara umum.

“Kami melihat ada pengulangan penanganan perkara terhadap objek yang sama, baik aset maupun peristiwa hukumnya. Ini berpotensi melanggar asas kepastian hukum dan ne bis in idem,” tegasnya.

Ia juga menyinggung penyitaan sejumlah aset korporasi yang menurutnya tidak memiliki kaitan langsung dengan perkara yang telah diputus.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *