Suroto Kritik Skema Pembiayaan KDKMP: Bebani Desa dan Picu Konflik

Foto Suroto

AYODESA.COM, JAKARTA — Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES), Suroto, menilai terdapat indikasi kuat adanya upaya sistematis untuk melemahkan bahkan menggagalkan program percepatan pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2026.

Menurut Suroto dalam siaran pers, Senin(13/4/2026), kebijakan fiskal dalam regulasi tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan dukungan terhadap program strategis yang menjadi perhatian pemerintah pusat. Ia justru melihat adanya desain kebijakan yang berpotensi memicu resistensi di tingkat desa dan merusak legitimasi program di mata masyarakat.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Pengambilalihan PNM ke Kemenkeu Dinilai Tepat, Kebijakan KUR Dinilai Untungkan Bank

“Melalui instrumen fiskal, ada upaya terselubung untuk mendorong kegagalan program ini. Alih-alih memperkuat, kebijakan ini justru menciptakan konflik horizontal di tingkat desa,” tegas Suroto.

Suroto mengungkapkan dua persoalan utama dalam kebijakan tersebut. Pertama, adanya penurunan pagu Dana Desa dari kisaran Rp70 triliun menjadi sekitar Rp60 triliun pada tahun 2026. Kedua, skema pemotongan Dana Desa secara berkala untuk membayar kewajiban pembiayaan pembangunan KDKMP.

Suroto menilai kondisi ini menempatkan pemerintah desa dan masyarakat dalam posisi yang sulit. Di satu sisi mereka didorong untuk mendukung program KDKMP, namun di sisi lain harus menghadapi keterbatasan anggaran akibat pemotongan dana.

Baca Juga  Saksi Stefani Sebut Adanya Drama Tawar Menawar Suap Kasus Ronald Tannur

“Ini berbahaya. Program KDKMP berpotensi dijadikan kambing hitam atas tersendatnya program pembangunan desa lainnya,” ujarnya.

Dalam PMK tersebut, setiap KDKMP dapat memperoleh plafon kredit hingga Rp3 miliar melalui bank BUMN dengan bunga 6 persen per tahun. Pembayaran kredit dilakukan melalui pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), dan/atau Dana Desa.

Selanjutnya menurut Suroto, skema tersebut tidak adil dan cenderung membebani desa. Ia juga mengingatkan adanya potensi moral hazard dalam implementasinya.

Baca Juga  Pakar Koperasi Suroto Tegaskan Koperasi Swadharma dan Bank Adalah Entitas Berbeda

“Bank memperoleh margin tetap tanpa risiko signifikan karena pembayaran dijamin melalui APBN. Ini bentuk komersialisasi terhadap program strategis nasional yang seharusnya berpihak pada rakyat,” katanya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *