AYODESA.COM, JAKARTA — Terdakwa Supianto eks Plt Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kep Bangka Belitung dan terdakwa Bambang Gatot Aryono menghadapi vonis hukuman atas dakwaan JPU atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas pengelolaan tata niaga komoditas timah, yang telah turut merugikan negara hingga Rp300 triliun, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (5/5/2025).
Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Adji, dibantu oleh hakim anggota Rios Rahmanto dan Sukartono, dalam sidang mengatakan terdakwa Supianto dan Bambang Gatot Aryono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan JPU.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Supianto yaitu pidana selama 3 tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan akan diganti pidana kurungan selama 3 bulan,” tegas Fajar Ketua Majelis Hakim.
Selanjutnya Fajar juga membacakan amar putusan bagi terdakwa Bambang Gatot Aryono.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bambang Gatot Aryono yaitu pidana selama 4 tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan akan diganti pidana kurungan selama 3 bulan,” lanjut Fajar.








