Soroti Dua Dugaan Korupsi di Bukittinggi, Jaksa Watch Minta Kejagung Turun Tangan

Jaksa Watch Institute saat di Kejaksaan Agung RI. (Foto istimewa)

AYODESA.COM, JAKARTA — Jaksa Watch Institute secara resmi meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI untuk mengawasi perkembangan penanganan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RSUD Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2018–2020 yang sebelumnya ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Selain itu, lembaga tersebut juga menyoroti dugaan penyalahgunaan anggaran dalam perencanaan pembangunan Gedung DPRD Kota Bukittinggi yang gagal direalisasikan.

Koordinator Nasional Jaksa Watch Institute, Khalid Akbar, mengatakan permintaan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum, khususnya terhadap perkara yang berkaitan dengan penggunaan keuangan negara.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Jampidsus Febrie Adriansyah Bekali Kajari dan Aspidsus Se-Indonesia, Tekankan Kepemimpinan dan Komunikasi Publik

“Publik pernah diberi tahu bahwa perkara ini sedang ditangani dan terdapat dugaan kerugian negara dalam jumlah yang tidak kecil. Karena itu, masyarakat berhak mengetahui bagaimana perkembangan penanganannya hingga saat ini,” ujar Khalid Akbar dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (24/6/2026).

Menurut Khalid, pada tahun 2022, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat pernah mengumumkan telah melakukan penyidikan, pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, serta penggeledahan terkait proyek pembangunan RSUD Kota Bukittinggi. Dalam sejumlah pemberitaan kala itu, juga disebutkan adanya indikasi kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai belasan miliar rupiah.

Baca Juga  Jaksa Agung Lakukan Inspeksi Mendadak Pada Kejari Jabodetabek

Namun, hingga saat ini, perkembangan penanganan perkara tersebut dinilai belum mendapatkan penjelasan yang memadai kepada publik.

“Kami berharap ada kepastian mengenai status penanganan perkara tersebut sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” kata Khalid.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *