AYODESA.COM, JAKARTA —
Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (16/10/2025). Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sunoto, SH., MH. ini menghadirkan tiga saksi ahli untuk memberikan keterangan terkait aspek pelayaran, hukum bisnis korporasi, dan perhitungan kerugian negara.
Ketiga saksi ahli tersebut adalah Capt. Utoyo Hadi (ahli pelayaran), Prof. Dr. Nindyo Pramono (ahli hukum bisnis korporasi), dan Dr. Eko Simbodo (ahli perhitungan kerugian negara).

Perkara dengan Nomor 68/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst ini menjerat tiga petinggi ASDP, yakni mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi, Harry Muhammad Adhi Caksono (Direktur Perencanaan dan Pengembangan 2020–2024), dan Muhammad Yusuf Hadi (Direktur Komersial dan Pelayanan 2019–2024).
Ketiganya didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 1,25 triliun melalui proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara pada periode 2019–2022.
Dalam persidangan, saksi ahli pelayaran Capt. Utoyo Hadi memberikan penjelasan mendalam terkait kondisi dan penilaian kapal. Menurutnya, umur kapal tidak serta merta menentukan apakah kapal tersebut layak diakuisisi atau tidak.
“Yang menjadi penentu adalah kondisi fisik kapal, bukan umur. Umur kapal tidak otomatis berarti kapal itu buruk atau tidak layak,” ujar ahli sebagaimana disampaikan di persidangan.
Ahli juga menegaskan bahwa keputusan untuk melakukan scrap (pembongkaran kapal) sepenuhnya menjadi kewenangan pemilik kapal, bukan semata karena usia kapal sudah tua.
“Selama bagian-bagian kapal masih bisa diperbaiki atau diganti, maka kapal tersebut tetap bisa digunakan secara aman dan efisien,” jelasnya.








