AYODESA.COM, JAKARTA – Sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengungkap adanya arahan untuk melakukan “bersih-bersih” setelah muncul informasi mengenai rencana operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Fakta tersebut terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (28/7/2026), saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan tiga saksi, yakni mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Kantor Pusat DJBC Budiman Bayu Prasojo, Kepala Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tipe B Pantoloan Hendy Dwi Cahyono, serta Kepala Seksi Dukungan Operasi Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC Faldi Jazztra Ari Yasti Kartono.

Tiga terdakwa dalam perkara ini adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal, mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC Orlando Hamonangan, yang disidangkan secara terpisah.
Ketua Majelis Hakim Brelly Yuniar Dien Wardi saat membuka pemeriksaan mengingatkan seluruh saksi yang telah disumpah agar memberikan keterangan secara jujur berdasarkan apa yang dialami, dilihat, didengar, dan diketahui sendiri.
Dalam persidangan, jaksa menanyakan dugaan adanya perintah kepada staf bernama Salisa untuk menghilangkan barang bukti dengan membakar amplop.
Namun Budiman membantah pernah memberikan instruksi tersebut. Ia menjelaskan bahwa istilah yang digunakan saat itu hanyalah “bersih-bersih”.
“Jadi, waktu itu bahasanya saya, saya tidak menyampaikan amplop dibakar, cuma bahasa dari Pak Sisprian dan saya ‘bersih-bersih saja’,” ujar Budiman di hadapan majelis hakim.
Saat didalami jaksa mengenai makna istilah tersebut, Budiman mengaku tindakan itu dipicu adanya informasi bahwa aparat penegak hukum sedang melakukan pemantauan.
“Ya karena sudah ada atensi, dari informasi lah,” katanya.
Ia melanjutkan, informasi yang diterimanya tidak dijelaskan secara rinci, namun disebut ada aparat penegak hukum yang sedang memantau aktivitas di lingkungan DJBC.
“Waktu itu tidak disampaikan secara detail, cuma ada aparat penegak hukum yang memantau. Jadi, wujud dari kepanikan atau sikap untuk mengamankan, kan merasa itu salah. Jadi diminta dibersih-bersih,” ungkap Budiman.
Budiman juga mengaku saat itu berada satu ruangan bersama terdakwa Sisprian ketika staf bernama Salisa dipanggil.
“Waktu itu saya di ruangan saya, sama Sisprian, sama Salisa dipanggil. Salisa diminta untuk ‘bersih-bersih’,” ujarnya.
Dalam dakwaannya, JPU KPK menyebut ketiga terdakwa diduga menerima suap berupa uang sebesar Rp61.743.597.000 serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1.846.221.515. Total nilai suap yang didakwakan mencapai Rp63.589.818.515.
Suap tersebut diduga diberikan oleh pimpinan Blueray Cargo Group, John Field, bersama Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo Group Dedy Kurniawan Sukolo serta Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo Group Andri agar proses pengeluaran barang impor dipercepat.
Jaksa menguraikan Rizal diduga menerima sekitar Rp14 miliar, Sisprian sekitar Rp7 miliar, sedangkan Orlando sekitar Rp4,05 miliar ditambah fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,51 miliar.






