Soal Gugatan Erzaldi-Yuri ke MK, Andi: Itu Ranahnya Administrasi, Hidayat Bisa Ajukan Intervensi

Praktisi hukum dari AKA Law Firm, Dr. Andi Kusuma, S.H.,MKn.,CTL,

AYODESA.COM – PANGKALPINANG – Praktisi hukum dari AKA Law Firm, Dr. Andi Kusuma, S.H.,MKn.,CTL, menilai gugatan yang diajukan pasangan calon gubernur-wakil Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman-Yuri Kemal Fadlullah ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak tepat karena yang dipersoalkan adalah masuk ranah administrasi, terkait Kode Etik KPU, jadi tidak bisa merubah hasil pemilu.

Hal ini disampaikan Andi merespon gugatan paslon 01 Erzaldi-Yuri usai KPU menetapkan hasil Pilgub Babel 2024.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  PN Jakpus Tolak Keberatan Atas Penyitaan Ruko Oleh Kejaksaan Agung

Untuk diketahui, melansir laman resmi MK pada Rabu (11/12/2024) pukul 22.18 WIB, Paslon 01 Erzaldi-Yuri sudah mendaftarkan gugatan PHP (perselisihan hasil pemilihan) umum Pilkada tahun 2024. Pengajuan gugatan ini sudah diatur dalam UU No.10 tahun 2016 tentang Pilkada.

“KPU Babel yang digugat itu adalah hak penggugat,” kata Andi, Sabtu malam (14/12/2024).

Namun Andi menilai gugatan ke MK tidak tepat. Sebab yang menjadi tergugat adalah KPU Babel. Kalau KPU Babel sebagai tergugatnya, harusnya gugatan ke Bawaslu.

Baca Juga  JPU Jawab Pleidoi Marcella Santoso Cs, Jaksa Yakini Aliran Dana Suap Rp60 Miliar

“Sanksinya administratif, internal KPU. Baik itu PPK, PPS maupun KPU Babel. Jadi ranahnya kode etik, tidak bisa merubah hasil pemilu (Pilgub),” kata Andi.

Kemudian Andi menilai, terkait gugatan Paslon 01 ke MK, Paslon 02 Hidayat Arsani-Hellyana bisa mengajukan gugatan intervensi atas gugatan paslon 01 ke MK.

“Lakukan upaya administrasi ke Bawaslu. Saya yakin pertimbangan hukum dari Bawaslu kalau bicara konteks materi gugatan itu bicara sanksi internalnya KPU, baik itu PKK maupun PPS atau pun KPU itu sendiri tidak merubah hasil pleno, tidak bisa merubah hasil pleno,” kata Andi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *