AYODESA.COM, JAKARTA — Sidang skandal vonis bebas bebas kasus CPO dengan Nomor Perkara 70 dan 74/Pid.Sus-TPK/2025 PN.Jkt Pst, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Muhammad Arief Nuryanta (MAN) dan Wahyu Gunawan (WG) menerima suap miliaran rupiah untuk meloloskan putusan ekspor CPO pada Januari–April 2022. Namun, vonis hakim justru menyatakan perbuatan tersebut “bukan tindak pidana korupsi”. Publik dibuat tercengang setelah Majelis Hakim memutus vonis bebas bagi para terdakwa, yang merupakan perusahaan korporasi, kasus dugaan suap ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya. Padahal nilai uang pengganti yang dipertaruhkan mencapai Rp17 triliun. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (20/8/2025).

Dalam dakwaan, JPU menyebut MAN dan WG kecipratan “uang panas” yang mencapai USD 2500 setara Rp40 miliar, dengan pembagian sebagai berikut:
– Terdakwa MAN: Rp3,3 M + Rp12,4 M
– Terdakwa WG: Rp800 Juta + Rp1,6 M
– Terdakwa JY: Rp1,7 M + Rp7,8 M
– Terdakwa AS: Rp1,1 M + Rp5,1 M
– Terdakwa AM: Rp1,1 M + Rp5,1 M








