AYODESA.COM, JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat resmi menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Terdakwa Rudi Suparmono, mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi, terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun serta denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan,” tegas Ketua Majelis Hakim Iwan Irawan SH, MH saat membacakan amar putusan di ruang sidang Wiryono Projodikoro 2, Jumat (22/8/2025).
Vonis ini identik dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya juga menuntut pidana 7 tahun penjara, serta membayar denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Rudi.








