Skandal Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Terbongkar, Rudi Suparmono Dibui 7 Tahun

Terdakwa Rudi Suparmono mendengarkan amar putusan Majelis Hakim Tipikor, Jumat (22/8/2025)

AYODESA.COM, JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat resmi menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Terdakwa Rudi Suparmono, mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi, terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun serta denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan,” tegas Ketua Majelis Hakim Iwan Irawan SH, MH saat membacakan amar putusan di ruang sidang Wiryono Projodikoro 2, Jumat (22/8/2025).

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Djuyamto Menangis Akui Menyesal Sejak Pertama Kali Menerima Uang dalam Kasus Onstlag CPO

Vonis ini identik dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya juga menuntut pidana 7 tahun penjara, serta membayar denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Rudi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *