AYODESA.COM, JAKARTA – Persidangan kasus korupsi pengelolaan dana investasi PT Taspen, masuk dalam agenda tuntutan. Mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius N.S. Kosasih, dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menegaskan bahwa Kosasih terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp1 triliun.
“Menuntut supaya majelis hakim memutuskan: menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi dengan masa tahanan, dan tetap ditahan di Rutan,” ujar Jaksa Gilang saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (18/9/2025).
Tak hanya itu, JPU juga menuntut pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah yang dinikmati Kosasih.
“Apabila terdakwa tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika tidak cukup, diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,” tegas Jaksa.
Dalam tuntutannya, jaksa mengungkap sejumlah faktor yang memberatkan dan meringankan.
Hal memberatkan, menurut jaksa, adalah sikap Kosasih yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan yang meringankan, Terdakwa Kosasih belum pernah dihukum.








