Skandal Rp1 Triliun, Jaksa Tuntut Eks Dirut Taspen 10 Tahun Penjara

Para terdakwa Anthonius NS Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto menghadapi sidang tuntutan, di Pengadilan Tipikor, Kamis (18/9/2025)

AYODESA.COM, JAKARTA – Persidangan kasus korupsi pengelolaan dana investasi PT Taspen, masuk dalam agenda tuntutan. Mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius N.S. Kosasih, dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menegaskan bahwa Kosasih terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp1 triliun.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Surya Darmadi Inginkan Kepastian Hukum, Ajukan Permohonan Pengembalian Kebun, Legal PT Duta Palma Group Angkat Bicara

“Menuntut supaya majelis hakim memutuskan: menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi dengan masa tahanan, dan tetap ditahan di Rutan,” ujar Jaksa Gilang saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (18/9/2025).

Tak hanya itu, JPU juga menuntut pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah yang dinikmati Kosasih.

“Apabila terdakwa tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika tidak cukup, diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,” tegas Jaksa.

Baca Juga  Babel Juga Minta 7 Pulau Dikembalikan

Dalam tuntutannya, jaksa mengungkap sejumlah faktor yang memberatkan dan meringankan.

Hal memberatkan, menurut jaksa, adalah sikap Kosasih yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan yang meringankan, Terdakwa Kosasih belum pernah dihukum.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *