AYODESA.COM, JAKARTA – Sidang kasus dugaan korupsi kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2025). Skandal yang menyeret perusahaan raksasa PT Petro Energy ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp900 miliar dan bahkan disebut berpotensi membengkak ke angka fantastis Rp11,7 triliun.
Tiga terdakwa utama duduk di kursi pesakitan, yakni Jimmy Masrin (JM) selaku pemilik PT Petro Energy, Newin Nugroho (NN) sebagai Direktur Utama, dan Susy Mira Dewi (SMD) sebagai Direktur Keuangan. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori, S.H., M.H.
Dalam persidangan, kuasa hukum Jimmy Masrin, Waldus Situmorang, membantah keras tuduhan bahwa kliennya memiliki niat merugikan negara. Menurutnya, seluruh mekanisme kredit hingga corporate guarantee sudah dilakukan sesuai aturan, meski sejumlah dokumen dipersoalkan JPU.
“Sejak awal tidak ada niat untuk merugikan negara. Semua perjanjian dan corporate guarantee jelas, bahkan invoice yang dipermasalahkan itu dibuat atas permintaan pihak terkait. Jadi harus objektif melihatnya,” tegas Waldus.
Waldus kemudian menjelaskan bahwa hutang senilai Rp847 miliar sempat dikonversi menjadi sekitar USD 60 juta. Dari jumlah itu, USD 50 juta ditanggung PT Pada ID dan USD 10 juta oleh PT CM, sesuai corporate guarantee.
“Artinya ada tanggung jawab dan itikad baik yang nyata, bukan sebaliknya,” ujarnya.








