AYODESA.COM, JAKARTA —
Kasus dugaan korupsi di tubuh PT Pertamina kembali menggemparkan publik. Dugaan penyimpangan dalam impor Bahan Bakar Minyak (BBM) dan penjualan solar nonsubsidi yang disebut-sebut merugikan negara hingga Rp 285 triliun lebih, kini resmi memasuki babak baru di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025).
Dalam sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan, pejabat dan mantan pejabat tinggi Pertamina dihadirkan sebagai terdakwa, yakni:

1. Riva Siahaan, Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga periode Oktober 2021–Juni 2023, sekaligus Direktur Utama periode Juni 2023–2025.
2. Sani Dinar Saifuddin, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
3. Maya Kusmaya, Vice President Trading & Other Business PT Pertamina Patra Niaga (2021–2023) sekaligus Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga.
4. Edward Corne, pejabat di berbagai posisi strategis dalam fungsi impor dan ekspor produk BBM di PT Pertamina dan Subholding Pertamina Patra Niaga periode 2019–2022.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya membeberkan dua inti penyimpangan besar yang menjadi dasar perkara, yakni impor produk kilang/BBM dan penjualan solar nonsubsidi di bawah harga wajar.
1. Impor Produk Kilang/BBM
Jaksa menjelaskan, terdakwa Edward Corne diduga memberikan perlakuan istimewa kepada dua perusahaan asing, BP Singapore Pte Ltd dan Sinochem International Oil (Singapore) Pte Ltd, dalam proses lelang pengadaan gasoline RON 90 dan RON 92 — yang dikenal masyarakat sebagai Pertalite dan Pertamax.
“Dengan cara membocorkan informasi alpha pengadaan kepada BP Singapore Pte Ltd dan Sinochem International Oil (Singapore) Pte Ltd serta memberikan tambahan waktu penawaran kepada BP Singapore Pte Ltd meskipun sudah melewati batas waktu penyampaian penawaran,” ujar jaksa di persidangan.
Selanjutnya, Edward mengusulkan dua perusahaan tersebut sebagai calon pemenang tender melalui memo ke terdakwa Maya Kusmaya, yang kemudian diteruskan ke Riva Siahaan untuk disetujui.
2. Penjualan Solar Nonsubsidi
Dalam dakwaan lain, jaksa menyebut Riva Siahaan menyetujui penjualan biosolar kepada sejumlah konsumen industri tanpa memperhitungkan harga dasar (bottom price).








