Sidang TPPU Tambang Nikel: JPU Tuntut Windu Aji 6 Tahun, Glenn Ario 5 Tahun!

AYODESA.COM, JAKARTA — Sidang kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Nomor perkara: 31/Pid.Sus-TPK/2025, terkait korupsi tambang nikel Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali digelar, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (13/8/2025).

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa, yakni Windu Aji Sutanto, pemilik PT Lawu Agung Mining (PT LAM) dan Glenn Ario Sudarto, selaku pelaksana lapangan PT LAM.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  70.113 Guru Binaan Kemenag Ikuti PPG Daljab Angkatan I, Simak Ketentuannya Disini!

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Darmawan, SH, menuntut Windu Aji Sutanto dengan pidana penjara 6 tahun serta denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara Glenn Ario Sudarto dituntut 5 tahun penjara dengan denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Kasus ini bermula dari dugaan praktik ilegal pertambangan nikel di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam, Tbk, tepatnya di Blok Mandiodo,  Sulawesi Tenggara. Windu Aji bersama Glenn Ario diduga memperoleh keuntungan dari penjualan nikel hasil tambang ilegal tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *