AYODESA.COM, JAKARTA — Mantan Vice President Strategy Planning and Business Development PT Pertamina, Ginanjar, menyebut kebijakan impor gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) yang dilakukan Pertamina pada periode 2013–2014 merupakan langkah yang tidak terelakkan. Hal itu disebabkan Indonesia saat itu mengalami kondisi negative balance gas, di mana kebutuhan gas domestik lebih besar dibandingkan pasokan dalam negeri. Pernyataan tersebut disampaikan Ginanjar saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan LNG di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/2/2026).
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) mempertanyakan alasan Pertamina harus melakukan impor LNG. Menjawab hal tersebut, Ginanjar menegaskan bahwa impor dilakukan berdasarkan kajian kebutuhan nasional, bukan perintah atau kepentingan tertentu.
“Kalau negative balance, beli atau tidak? Jawaban saya: beli. Itu logika sederhana, bukan perintah,” ujar Ginanjar di hadapan majelis hakim.
Ia menjelaskan, pada periode tersebut Pertamina memiliki proyeksi ketidakseimbangan antara kebutuhan gas nasional dan kemampuan pasokan domestik. Proyeksi itu diperoleh dari kajian gas balance yang disusun bersama konsultan internasional seperti McKinsey, Wood Mackenzie, dan FNG, yang menunjukkan potensi kekurangan pasokan gas di masa mendatang.
Ginanjar juga menerangkan bahwa bisnis LNG berbeda dengan komoditas energi lainnya. Menurutnya, LNG merupakan bisnis terintegrasi yang membutuhkan perencanaan jangka panjang, termasuk kesiapan infrastruktur serta kepastian pembeli (off-taker).
“LNG itu bukan beli hari ini untuk dipakai besok. Secara natural, kontrak LNG disiapkan lima tahun sebelumnya,” katanya.
Ia sekaligus meluruskan anggapan bahwa pengadaan LNG hanya untuk memenuhi kebutuhan Floating Storage Regasification Unit (FSRU). Menurut Ginanjar, FSRU hanyalah salah satu sarana infrastruktur, sementara tujuan utama impor LNG adalah untuk memenuhi kebutuhan energi sektor industri dan kelistrikan nasional.
Saat JPU mendalami perjanjian pembelian LNG, termasuk kontrak dengan Corpus Christi, Ginanjar menyatakan dirinya tidak pernah menyaksikan langsung proses penandatanganan kontrak tersebut. Pengetahuannya terbatas pada informasi yang diterima dalam kapasitasnya sebagai perencana bisnis.








