Sidang Tipikor: Pimpinan Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Bea Cukai

Tiga terdakwa dalam perkara ini yakni terdakwa I John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, terdakwa II Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan terdakwa III Andri selaku Ketua Tim Dokumen Blueray Cargo.

AYODESA.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga petinggi perusahaan jasa kepabeanan Blueray Cargo dalam perkara dugaan suap kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan senilai lebih dari Rp63 miliar.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/6/2026).

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Pertamina Ancam Sanksi PT SBJE Jika Terbukti Terlibat Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Tiga terdakwa dalam perkara ini yakni terdakwa I John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, terdakwa II Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan terdakwa III Andri selaku Ketua Tim Dokumen Blueray Cargo.

Dalam surat tuntutannya, jaksa meyakini ketiga terdakwa secara bersama-sama melakukan tindak pidana pemberian suap kepada sejumlah pejabat Bea dan Cukai guna memperoleh kemudahan dan percepatan pengeluaran barang impor milik perusahaan.

“Para terdakwa telah memberikan sejumlah uang dan fasilitas kepada pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai agar memperoleh keistimewaan dalam proses pengeluaran barang impor,” kata jaksa dalam persidangan.

Baca Juga  Hari Anak Nasional 2026, Wamenag Tekankan Perlindungan Anak di Dunia Nyata dan Digital

Jaksa mengungkapkan, nilai suap yang diberikan mencapai lebih dari Rp63 miliar. Rinciannya, uang sebesar Rp61,3 miliar diserahkan dalam bentuk dolar Singapura, ditambah pemberian fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *