AYODESA.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga petinggi perusahaan jasa kepabeanan Blueray Cargo dalam perkara dugaan suap kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan senilai lebih dari Rp63 miliar.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/6/2026).
Tiga terdakwa dalam perkara ini yakni terdakwa I John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, terdakwa II Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan terdakwa III Andri selaku Ketua Tim Dokumen Blueray Cargo.
Dalam surat tuntutannya, jaksa meyakini ketiga terdakwa secara bersama-sama melakukan tindak pidana pemberian suap kepada sejumlah pejabat Bea dan Cukai guna memperoleh kemudahan dan percepatan pengeluaran barang impor milik perusahaan.
“Para terdakwa telah memberikan sejumlah uang dan fasilitas kepada pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai agar memperoleh keistimewaan dalam proses pengeluaran barang impor,” kata jaksa dalam persidangan.
Jaksa mengungkapkan, nilai suap yang diberikan mencapai lebih dari Rp63 miliar. Rinciannya, uang sebesar Rp61,3 miliar diserahkan dalam bentuk dolar Singapura, ditambah pemberian fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar.






