Sidang Tipikor Pertamina, Fakta Persidangan Ungkap Solar Non-Subsidi Dijual di Bawah Harga Pokok Produksi

Sidang Tipikor perkara Pertamina

AYODESA.COM, JAKARTA — Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan solar non-subsidi oleh PT Pertamina Patra Niaga. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/4/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap adanya praktik penjualan di bawah harga pokok produksi.

Sidang tersebut menghadirkan dua terdakwa, yakni Alfian Nasution dan Hasto Wibowo. Dalam agenda pemeriksaan saksi, JPU menghadirkan delapan orang saksi yang terdiri dari lima pegawai internal perusahaan serta tiga pihak swasta selaku konsumen.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Tanggapan Eksepsi Zarof Ricar dan Lisa Rachmat, JPU: Dakwaan Telah Memenuhi Syarat Formil

JPU Andi Setyawan menyampaikan bahwa keterangan para saksi menguatkan dakwaan yang telah disusun sebelumnya. Ia menegaskan, praktik penentuan harga jual solar kepada perusahaan pertambangan dilakukan tanpa mempertimbangkan batas harga minimum atau bottom price.

“Seluruh harga yang diberikan diketahui berada di bawah harga minimum tersebut, sehingga dapat disimpulkan bahwa pihak Pertamina Patra Niaga tidak memperoleh keuntungan sama sekali dari transaksi tersebut,” ujar Andi usai persidangan.

Lebih lanjut, JPU mengungkap adanya kondisi yang lebih serius, yakni penetapan harga jual yang bahkan berada di bawah Cost of Production (COP) atau harga pokok produksi. Praktik ini dinilai secara langsung menimbulkan kerugian bagi perusahaan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *