AYODESA.COM – PANGKALPINANG – Dalam sidang lanjutan tindak pidana korupsi pemanfataan Kawasan hutan Kotawaringin-Labu Air Pandan, Mendo Barat, Kabupaten Bangka, terungkap PT Bangka Agro Lestari (BAM) tidak membayar Pendapatan Negara Non Pajak (PNBP) dan retribusi.
Hal ini diungkap saksi Desak K Kutha Agustini selaku Kuasa Direktur PT BAM dalam persidangan kasus korupsi pemanfaatan lahan PT Narina Keisha Imani (NKI) seluas 1.500 hektare di pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, Jumat siang (21/2/2025).
Awalnya terdakwa Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 2018-2022, H. Marwan menanyakan kepada saksi Desak, bahwa PT BAM berdasarkan kesaksian saksi sidang sebelumnya, Budi Balau, bahwa pada tahun 2021, PT BAM melakukan jual beli lahan kepada masyarakat seluas 12 hektare.
Setelah jual beli lahan tersebut, maka lahan tersebut digarap. Marwan menguraikan, bahwa PT NKI merasa dirugikan dan melaporkan ke DLHK dan Gakkum.
“Mungkin (12 hektare). Betula da Polhut yang datang. Dan 2023 baru ada jual beli lahan lagi. Betul kami hentikan kegiatan 2021,” kata Desak menjawab Marwan.
Marwan pun kembali bertanya, “Kenapa jual beli lagi?”
“Saya yakin status lahan itu sudah APL (Area Penggunaan Lain) karena sudah ada izinnya PT SAML dan PT FAL sudah buka lahan,” ungkap Desak.
Marwan pun balik bertanya bahwa berdasarkan kesaksian Tarmizi dalam persidangan sebelumnya mengatakan bahwa PT BAM tanam sawit pada September 2023. Hal inipun dibenarkan Desak.
“Apakah sebelum tanam sawit, PT BAM bayar PNBP? Gegara hutan rusak dan PNBP belum bayar, menurut jaksa alas an terjadi kasus ini. Apakah PT BAM siap bayar?” tanya Marwan, Desak pun menjawab, “PT BAM taat aturan.”








