AYODESA.COM, JAKARTA — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, kembali menggelar sidang perkara dugaan suap terkait vonis bebas ekspor Crude Palm Oil (CPO) beserta turunannya pada Januari–April 2022. Perkara dengan nomor 70-71-72-73-74/Pid.Sus-TPK/2025 PN.Jkt ini menyeret terdakwa Djumyamto, Ali Muktarom, Agam Syarif Baharuddin, Wahyu Gunawan, dan Mohammad Arief Nuryanta.
Dalam agenda pemeriksaan saksi, majelis hakim yang diketuai Effendi, SH., MH. menghadirkan lima saksi, yakni M. Syafei (Wilmar Group), Wahyu Suratno (advokat), Junaidi Suhaibih (dosen/advokat), RAT Diah Ayu Kusuma Widjaya (istri Djumyamto), dan Edi Sarwono (PNS Pamud Perdata PN Jaksel), Rabu (17/9/2025).
Kesaksian M. Syafei: Bantah Komunikasi dan Uang Rp60 Miliar
Saksi dari Wilmar Group, M. Syafei, menegaskan dirinya tidak pernah berkomunikasi dengan pihak yang disebut dalam dakwaan, yaitu baik Ariyanto Bakri atau Marcella.
“Saya tidak pernah menghubungi baik Ariyanto maupun Marcella. Saya berani dikonfrontir,” tegasnya di depan majelis.
Menanggapi pertanyaan jaksa soal pergantian nomor telepon, Syafei menjelaskan bahwa ia mengganti nomor sekitar setahun lalu karena banyak dihubungi masyarakat terkait masalah perkebunan.
“Tidak ada informasi penting di nomor itu, dan nomor saya juga tidak pernah terdaftar dari nomer Singapura,” jelasnya.
“Saya tidak mengetahui terkait uang Rp60 miliar, atau arahan untuk memenangkan perkara,” tambahnya.
Syafei menambahkan, pihaknya sebagai korporasi pengguna jasa advokat hanya meminta putusan hukum dari pengacara, bukan terlibat dalam pengaturan dana.

Kesaksian Wahyu Suratno: Soal Dana Panitia Rp200 Juta








