AYODESA.COM, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menegur Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC), Sisprian Subiaksono, saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan suap impor yang menjerat petinggi PT Blueray Cargo.
Sisprian, yang juga berstatus sebagai tersangka dalam perkara yang sama, hadir sebagai saksi untuk terdakwa pemilik PT Blueray Cargo John Field, Manajer Operasional PT Blueray Deddy Kurniawan, dan Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri.
Teguran hakim bermula ketika Sisprian beberapa kali menjawab pertanyaan jaksa dengan menggunakan kata “mungkin”. Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian meminta majelis hakim mengingatkan saksi agar memberikan keterangan berdasarkan apa yang diketahui dan dialaminya secara langsung.
Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori menegaskan bahwa seorang saksi harus menyampaikan fakta yang benar-benar diketahui, dilihat, dan didengar sendiri, bukan berdasarkan dugaan atau kemungkinan.
“Yang saksi terangkan sebagaimana yang kami sampaikan tadi adalah yang saksi alami, yang saksi ketahui karena alami sendiri, melihat sendiri, mendengar sendiri. Kemungkinan kan sesuatu yang tidak bisa dipastikan, mungkin begini mungkin begitu, itu keterangan saksi tidak boleh begitu,” kata Brelly dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (10/6/2026).
Dalam perkara ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa pemilik PT Blueray Cargo, John Field, telah memberikan suap kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai senilai total Rp63.146.939.000,- untuk memuluskan proses impor barang milik perusahaan tersebut agar lolos dari kontrol kepabeanan.






