AYODESA.COM, JAKARTA — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (24/9/2025), menggelar sidang terkait dugaan suap miliaran rupiah dalam vonis bebas (onstlag) kepada perusahaan ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya bagi industri kelapa sawit pada Januari–April 2022. Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Effendi, S.H., M.H. itu menghadirkan tiga saksi dari korporasi, yaitu: Monik Berlida (Legal PT Wilmar Group), Melinda (Legal & Litigasi PT Musimas Group), dan Dewi Maya Benedicta Barus (Legal PT Permata Hijau Group).
Kasus ini menjadi sorotan karena sebelumnya para terdakwa Djumyamto, Ali Muktarom, Agam Syarif Baharuddin, Wahyu Gunawan, dan Mohammad Arief Nuryanta, dinyatakan melakukan pemufakatan jahat, sebagaimana dakwaan jaksa. Vonis itu membebaskan korporasi eksportir CPO dari kewajiban membayar uang pengganti hingga total Rp17 triliun.
Hakim Ketua Efendi tegaskan Sidang Berdasarkan Fakta, Bukan Gosip Media. Dalam sidang, Hakim Effendi langsung menyoroti isu yang beredar di publik mengenai dugaan suap hingga puluhan miliar rupiah untuk memuluskan vonis bebas.
“Saya perlu menegaskan, banyak pemberitaan menyebut adanya suap kepada majelis hakim. Ada nama-nama seperti Aryanto atau Ari Bakri muncul di media. Namun, pengadilan ini tidak bekerja berdasarkan isu. Kita pastikan kebenarannya lewat bukti dan keterangan resmi,” tegas Hakim Ketua Effendi.
Ia juga menggali keterlibatan perusahaan-perusahaan besar yang terlibat, terkait aliran dana yang disebut mencapai hingga Rp60 miliar.
“Saya ingin jelas, apakah PT Wilmar, PT Musimas, atau PT Permata Hijau ada pengeluaran atau pembayaran terkait perkara ini?” tanya Effendi tajam kepada para saksi.
Saksi pertama, Monik Berlida, membantah keras adanya aliran dana suap dari PT Wilmar Group.
“Setiap persidangan CPO korporasi saya update melalui Jan Tan di Singapura, tapi saya tidak tahu apakah Pak Jan berhubungan dengan kantor advokat AALF,” jelas Monik.
Monik juga menegaskan tidak ada kesepakatan terkait success fee atau pembayaran lain di luar prosedur hukum.








