AYODESA.COM-JAKARTA- Sidang sengketa tanah yang berlokasi di Pramuka Ujung, dengan terdakwa Gunawan Muhammad, Saad Fadhil Sa’di dan Ropina Siahaan, terus berlanjut dengan mengumpulkan keterangan saksi-saksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi Irwanto selaku staff Pemprov DKI, Biro Pemerintahan sub kordinator penataan dan pengembangan wilayah.
Irwanto dalam keterangannya di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/10/2024), mengatakan bahwa batas wilayah itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (KepGub).
“Dalam KepGub tertera batas-batas wilayah, tidak ada lampiran peta dan luas wilayah,” katanya.
Lebih lanjut Irwanto juga menjelaskan, bahwa dirinya hanya menyampaikan keterangan berdasarkan dokumen-dokumen kebijakan yang ada.
“Saya hanya menjawab normatif berdasarkan dokumen-dokumen kebijakan yang saya miliki saja,” jelasnya.








