Sidang Sengketa Tanah Gunawan Muhammad, Penasehat Hukum: Saya Yakin Terdakwa Tidak Bersalah

Foto dari kiri ke kanan Saad Fadhil Sa'di, Sulasmin, Gunawan Muhammad dan Zerry Syafrial (foto doc ayodesa.com)

AYODESA.COM-JAKARTA- Sidang sengketa tanah yang berlokasi di Pramuka Ujung, dengan terdakwa Gunawan Muhammad, Saad Fadhil Sa’di dan Ropina Siahaan, terus berlanjut dengan mengumpulkan keterangan saksi-saksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi Irwanto selaku staff Pemprov DKI, Biro Pemerintahan sub kordinator penataan dan pengembangan wilayah.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Sidang Dakwaan Sekjend PDIP Hasto Kristiyanto Dimulai

Irwanto dalam keterangannya di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/10/2024), mengatakan bahwa batas wilayah itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (KepGub).

“Dalam KepGub tertera batas-batas wilayah, tidak ada lampiran peta dan luas wilayah,” katanya.

Lebih lanjut Irwanto juga menjelaskan, bahwa dirinya hanya menyampaikan keterangan berdasarkan dokumen-dokumen kebijakan yang ada.

“Saya hanya menjawab normatif berdasarkan dokumen-dokumen kebijakan yang saya miliki saja,” jelasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *