Sidang Sengketa Tanah Gunawan Muhammad, Penasehat Hukum: Saya Yakin Terdakwa Tidak Bersalah

Foto dari kiri ke kanan Saad Fadhil Sa'di, Sulasmin, Gunawan Muhammad dan Zerry Syafrial (foto doc ayodesa.com)

AYODESA.COM-JAKARTA- Sidang sengketa tanah yang berlokasi di Pramuka Ujung, dengan terdakwa Gunawan Muhammad, Saad Fadhil Sa’di dan Ropina Siahaan, terus berlanjut dengan mengumpulkan keterangan saksi-saksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi Irwanto selaku staff Pemprov DKI, Biro Pemerintahan sub kordinator penataan dan pengembangan wilayah.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Ibrahim Assuaibi: Ketidakpastian Global dan Dalam Negeri Perlemah Kepercayaan Investor

Irwanto dalam keterangannya di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/10/2024), mengatakan bahwa batas wilayah itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (KepGub).

“Dalam KepGub tertera batas-batas wilayah, tidak ada lampiran peta dan luas wilayah,” katanya.

Lebih lanjut Irwanto juga menjelaskan, bahwa dirinya hanya menyampaikan keterangan berdasarkan dokumen-dokumen kebijakan yang ada.

“Saya hanya menjawab normatif berdasarkan dokumen-dokumen kebijakan yang saya miliki saja,” jelasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *