AYODESA.COM, JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, menjatuhkan vonis bersalah terhadap dua terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energy (IAE) atau Isargas Group.
Sidang pembacaan putusan digelar pada Senin (12/1/2026) dengan Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Suartini dalam perkara Nomor 86/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst.
Majelis hakim menyatakan Iswan Ibrahim, Komisaris PT IAE periode 2006–2023, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan Kesatu.
“Menyatakan terdakwa Iswan Ibrahim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan pertama,” ujar Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Suartini.
Majelis menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp250 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan enam bulan. Selain itu, Iswan juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar USD 3.333.729,1719 atau setara Rp45,05 miliar.
“Dengan perhitungan bahwa harta benda yang tercantum dalam dakwaan tidak melebihi empat miliar rupiah, maka pembayaran uang pengganti disesuaikan dengan nilai tersebut,” kata majelis.
Majelis juga mencabut hak Iswan Ibrahim untuk menduduki jabatan publik selama tiga tahun, serta membebankan biaya perkara sebesar Rp4.755.000.
Dalam perkara yang sama, Majelis Hakim juga menyatakan Danny Praditya, mantan Direktur Komersial PGN periode 2016–2019, terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
“Menyatakan Terdakwa Danny Praditya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama,” ujar Ni Kadek Suartini.
Danny dijatuhi pidana selama enam tahun penjara dan denda Rp250 juta, subsider enam bulan kurungan.
Majelis juga memerintahkan agar masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana, serta menetapkan Danny tetap berada dalam tahanan.
Dalam amar putusannya, majelis memerintahkan pembukaan blokir sejumlah rekening atas nama Danny Praditya, termasuk rekening di CIMB Niaga, BSI, Mandiri, BNI, dan BCA, serta beberapa deposito di BNI.
Majelis juga menetapkan status ratusan barang bukti untuk digunakan dalam perkara terdakwa lain, termasuk perkara Arso Sadiwo dan Hendi Yono, serta perkara Iswan Ibrahim.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Iswan Ibrahim dengan 7 tahun penjara dan uang pengganti USD 3,33 juta, sedangkan Danny Praditya dituntut 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta.
Dengan demikian, vonis majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.









