Sidang Putusan Kasus Korupsi PJBG PGN–IAE, PH Danny Praditya: Kami Hormati Putusan, Namun Tetap Mencermati Pertimbangannya

Terdakwa Danny Praditya mendengarkan amar putusan majelis hakim

AYODESA.COM, JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, menjatuhkan vonis bersalah terhadap dua terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energy (IAE) atau Isargas Group.

Sidang pembacaan putusan digelar pada Senin (12/1/2026) dengan Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Suartini dalam perkara Nomor 86/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst.

Bacaan Lainnya

Majelis hakim menyatakan Iswan Ibrahim, Komisaris PT IAE periode 2006–2023, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan Kesatu.

Baca Juga  Sidang Pledoi M Syafei: Klaim Jadi Korban Kriminalisasi, Bantah Rekayasa Perkara dan Dana Rp25 Miliar

“Menyatakan terdakwa Iswan Ibrahim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan pertama,” ujar Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Suartini.

Majelis menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp250 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan enam bulan. Selain itu, Iswan juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar USD 3.333.729,1719 atau setara Rp45,05 miliar.

“Dengan perhitungan bahwa harta benda yang tercantum dalam dakwaan tidak melebihi empat miliar rupiah, maka pembayaran uang pengganti disesuaikan dengan nilai tersebut,” kata majelis.

Baca Juga  Waldus Situmorang Sentil LPEI: Lembaga Bukan Profit, Utang Petro Energy Sudah Dijamin LPEI

Majelis juga mencabut hak Iswan Ibrahim untuk menduduki jabatan publik selama tiga tahun, serta membebankan biaya perkara sebesar Rp4.755.000.

Dalam perkara yang sama, Majelis Hakim juga menyatakan Danny Praditya, mantan Direktur Komersial PGN periode 2016–2019, terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

“Menyatakan Terdakwa Danny Praditya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama,” ujar Ni Kadek Suartini.

Danny dijatuhi pidana selama enam tahun penjara dan denda Rp250 juta, subsider enam bulan kurungan.
Majelis juga memerintahkan agar masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana, serta menetapkan Danny tetap berada dalam tahanan.

Baca Juga  Soal Status Hukum Wagub Babel Hellyana Usai Diperiksa Penyidik, Kombes Pol M Rivai: Selanjutnya Ikuti Proses Hukumnya

Dalam amar putusannya, majelis memerintahkan pembukaan blokir sejumlah rekening atas nama Danny Praditya, termasuk rekening di CIMB Niaga, BSI, Mandiri, BNI, dan BCA, serta beberapa deposito di BNI.
Majelis juga menetapkan status ratusan barang bukti untuk digunakan dalam perkara terdakwa lain, termasuk perkara Arso Sadiwo dan Hendi Yono, serta perkara Iswan Ibrahim.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Iswan Ibrahim dengan 7 tahun penjara dan uang pengganti USD 3,33 juta, sedangkan Danny Praditya dituntut 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta.
Dengan demikian, vonis majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.

Danny Praditya memberikan pernyataan kepada awak media usai sidang

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *