Sidang PTUN PLK, Fahri Bachmid Tegaskan Aset Dinasionalisasi Negara Harus Dilindungi

Ahli hukum tata negara, Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H. menemui awak media, usai memberikan keterangan di PTUN Jakarta, Rabu (10/6/2026).

AYODESA.COM, JAKARTA – Sidang lanjutan gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) terhadap keputusan pemerintah yang tengah bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (10/6/2026), menghadirkan ahli hukum tata negara, Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H.

Dalam keterangannya di persidangan, Fahri menegaskan bahwa sengketa terkait aset yang dahulu dikelola organisasi Perkumpulan Lyceum Kristen tidak dapat dipandang semata-mata sebagai persoalan administrasi pemerintahan modern.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Saksi PTUN Tegaskan PLK Tak Punya Legalitas, Pemprov Jabar: HCL Sudah Dibubarkan Sejak 1960
DR Fahri Bachmid., S.H.,M.H disumpah sebelum memberikan keterangan.

Menurutnya, perkara tersebut harus dilihat secara utuh dalam konteks sejarah nasional, politik hukum, serta kebijakan nasionalisasi yang dijalankan negara pascakemerdekaan.

Fahri mengingatkan adanya risiko besar apabila aset yang telah dinasionalisasi dan dikuasai negara sejak era Presiden Soekarno kemudian diklaim oleh pihak yang tidak memiliki dasar hukum yang sah.

“Jangan sampai ada kesalahan. Aset itu diklaim oleh pihak yang tidak bertanggung jawab atau diklaim oleh pihak yang sebenarnya tidak legal,” ujar Fahri dalam persidangan.

Baca Juga  Pemkot Pangkalpinang Siapkan Skema Antisipasi Lonjakan Jemaah Salat Idulfitri di ATM

Menurut dia, dasar pengambilalihan aset tersebut berakar pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 50 Tahun 1960 yang menjadi landasan konstitusional negara untuk membubarkan organisasi asing yang terafiliasi dengan Belanda sekaligus mengambil alih aset-asetnya untuk kepentingan bangsa dan negara.

“Politik hukumnya adalah negara ingin melakukan nasionalisasi terhadap seluruh perusahaan asing dan organisasi-organisasi yang terafiliasi dengan Belanda,” katanya.

Fahri menjelaskan bahwa organisasi PLK pada masa itu telah dibubarkan oleh negara dan seluruh asetnya diambil alih untuk kepentingan publik, termasuk sektor pendidikan.

Baca Juga  Gubernur Hidayat Arsani Kunjungi Kantor Pusat Bank Sumsel Babel di Palembang: Ingatkan Pentingnya Tata Kelola dan Percepatan Realisasi Dana Daerah

“Organisasi itu dibubarkan, asetnya diambil alih oleh negara. Itu secara eksplisit jelas dalam Perpu Nomor 50 Tahun 1960,” tegasnya.

Karena itu, ia menilai klaim kepemilikan yang diajukan pihak tertentu terhadap aset-aset tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat mengingat entitas organisasi yang bersangkutan telah dibubarkan sejak lama.

“Kalau hari ini ada entitas lain yang mencoba mengklaim bahwa itu milik mereka, itu sesuatu yang salah karena pada dasarnya organisasi itu sudah dibubarkan,” ujarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *