Sidang Praperadilan Memanas, Ahli Hukum Sebut Penetapan Tersangka Cacat Formil dan Prematur

Tim kuasa hukum yang terdiri dari Ir. Hanawijaya, Mustafa MY Tiba, Dr. Sutanto SH MH, Teuku Afriadi SH, Wanda Parulian Lubis SH, dan Muhammad Agung SH MH.

AYODESA.COM, JAKARTA  – Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berlangsung memanas setelah saksi ahli hukum pidana menilai penetapan tersangka dalam perkara yang tengah diuji mengandung cacat formil dan dilakukan secara prematur.

Dalam keterangannya di persidangan, Prof. Dr. Muzakir SH, MH menegaskan bahwa penyidik diduga mengabaikan prosedur mendasar, termasuk syarat minimal dua alat bukti serta kewajiban memeriksa calon tersangka sebelum menetapkan status hukum.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Sidang Praperadilan Direktur PT WKM, Oegroseno Sebut Penggunaan Laporan Informasi dalam Penyidikan Keliru

Menurutnya, perkembangan hukum di Indonesia tidak lagi dapat menggunakan pola lama yang mengabaikan ketentuan normatif. Ia menyoroti kecenderungan sebagian penegak hukum memasukkan berbagai perkara sektoral ke dalam tindak pidana korupsi tanpa dasar tegas dalam undang-undang yang mengaturnya.

Ia merujuk Pasal 14 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mensyaratkan bahwa pelanggaran dalam undang-undang lain baru dapat dikualifikasikan sebagai korupsi apabila secara eksplisit dinyatakan demikian.

Dalam pandangannya, sejumlah undang-undang sektor seperti lingkungan hidup, pertambangan, dan perbankan tidak secara tegas memasukkan pelanggaran di dalamnya sebagai tindak pidana korupsi. Karena itu, memaksakan konstruksi korupsi tanpa mandat normatif dinilai sebagai kekeliruan serius.

Baca Juga  Kuasa Hukum Erdi Surbakti Ungkap Dugaan Pemufakatan Jahat Perkara PK IKE Kusumawati, Soroti Rekayasa Bukti Hingga Kriminalisasi

“Pelanggaran tetap harus diproses sesuai undang-undang yang mengaturnya, bukan digeser menjadi perkara korupsi tanpa dasar hukum yang jelas, seperti lingkungan hidup, pertambangan dan perbankan,” ujarnya kepada media usai persidangan, Kamis (26/2/2026).

Ahli juga menyoroti pergeseran kewenangan dalam perkara yang berkaitan dengan tindak pidana perbankan dan jasa keuangan. Ia menegaskan bahwa kewenangan tertentu berada pada otoritas khusus, sehingga tidak serta-merta dapat diambil alih dan dikonstruksikan sebagai tindak pidana korupsi oleh penyidik.

Baca Juga  Kasus Korupsi Program MBG, Komisaris PT YAT Resmi Menjadi Tersangka

Jika prosedur dan kewenangan dilangkahi, kata dia, proses hukum berpotensi kehilangan legitimasi. Secara tegas ia menyebut perkara yang sedang diuji di praperadilan tersebut merupakan perkara perbankan murni.
Dalam persidangan juga terungkap setidaknya empat tahapan yang dinilai tidak dipenuhi sebelum penetapan tersangka dilakukan. Di antaranya, calon tersangka belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka dan tidak pernah menerima SPDP sesuai ketentuan yang ditegaskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi. Ahli juga menegaskan penyidik seharusnya memperlihatkan alat bukti primer dalam forum praperadilan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *