Sidang Praperadilan Direktur PT WKM, Oegroseno Sebut Penggunaan Laporan Informasi dalam Penyidikan Keliru

Majelis hakim sidang praperadilan Direktur PT WKM

AYODESA.COM, JAKARTA – Mantan Wakil Kapolri periode 2013–2014, Komisaris Jenderal (Purn) Oegroseno, menyoroti penggunaan Laporan Informasi (LI) sebagai dasar penyidikan dalam perkara yang menjerat Direktur PT Wana Kencana Mineral (WKM), Lee Kah Hin.

Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026), Oegroseno menegaskan bahwa laporan informasi tidak dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai dasar memulai penyidikan.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Kuasa Hukum Nilai Keterangan Ahli Perkuat Gugatan Praperadilan Direktur PT WKM

“Laporan informasi itu domainnya intelijen, bukan reserse,” ujar Oegroseno saat menjawab pertanyaan kuasa hukum Lee Kah Hin, Maqdir Ismail.

Menurut Oegroseno, KUHAP secara jelas mengatur bahwa proses penyelidikan dan penyidikan pidana hanya dapat dimulai dari laporan polisi atau pengaduan masyarakat.

Ia merujuk pada ketentuan dalam Pasal 1 angka 4, 5, dan 6 KUHAP yang menjadi dasar proses pidana.

“Dalam KUHAP hanya ada laporan dan pengaduan. Tidak ada istilah laporan informasi,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa laporan polisi memiliki dua bentuk utama, yakni:
Laporan Polisi Model A, dibuat oleh aparat ketika menemukan langsung suatu peristiwa pidana di tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Juga  Hakim Kabulkan Praperadilan, Kuasa Hukum Tegaskan Direktur PT WKM Korban Proses Hukum Cacat

Laporan Polisi Model B, dibuat berdasarkan laporan masyarakat yang mengalami atau mengetahui peristiwa pidana.

“Nah mestinya laporan itu masuk melalui SPKT, bukan diawali dengan laporan informasi,” kata Oegroseno.

Dalam keterangannya di persidangan, Oegroseno juga menilai laporan yang menjadi dasar penyidikan terhadap Lee Kah Hin tidak murni berasal dari pelapor.

Ia menduga terdapat koordinasi antara penyelidik dengan pihak pelapor sebelum laporan resmi dibuat.

“Analisa saya, ini sudah ada kerja sama antara penyelidik dan pelapor. Seharusnya laporan itu murni dari masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga  PN Jakpus Tolak Keberatan Atas Penyitaan Ruko Oleh Kejaksaan Agung

Menurut dia, praktik seperti itu tidak semestinya terjadi karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam proses penegakan hukum.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *