AYODESA.COM, JAKARTA — Sidang lanjutan perkara dugaan penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa Ammar Zoni bersama lima terdakwa lainnya kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/4/2026). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan pleidoi (nota pembelaan).
Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Wiryono Projodikoro tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistyowati, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yeni Rosalina dan Andri Saputra. Para terdakwa didampingi penasihat hukum John Matthias dan Devita Damayana.
Dalam perkara bernomor 632/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst ini, JPU sebelumnya telah membacakan tuntutan terhadap para terdakwa. Ammar Zoni dituntut paling berat, yakni 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.
Sementara itu:
- Asep dan Ade Candra masing-masing dituntut 6 tahun penjara
Ardian Prasetyo dituntut 7 tahun penjara - Andi Mualim dan Muhammad Rivaldi masing-masing dituntut 8 tahun penjara
Seluruh terdakwa juga dikenakan denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsidair Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1.
Dalam dakwaan, Ammar Zoni disebut berperan sebagai penerima dan penyimpan narkotika dari luar rumah tahanan yang kemudian didistribusikan ke dalam rutan. Barang haram tersebut diduga berasal dari seseorang berinisial Andre yang kini berstatus buron (DPO).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu, ganja, tembakau sintetis, serta perlengkapan yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba di dalam rutan.
Usai sidang, penasihat hukum Devita Damayana menyampaikan bahwa pihaknya menolak seluruh tuntutan jaksa. Ia menilai terdapat kejanggalan dalam proses hukum, khususnya terkait Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Kami menyampaikan dalam pleidoi bahwa berdasarkan fakta persidangan, dasar BAP para terdakwa tidak didapati oleh penasehat hukum, sehingga itu cacat hukum dan batal demi hukum,” ujar Devita.
Ia juga menegaskan tidak ada bukti transaksi jual beli narkotika yang melibatkan para terdakwa.
“Kami juga tidak sependapat dengan tuntutan jaksa, karena tidak ada fakta adanya transaksi jual beli narkotika maupun barang bukti yang melekat pada para terdakwa. Oleh karena itu, kami menolak seluruh tuntutan jaksa penuntut umum,” lanjutnya.
Menurut Devita, para terdakwa dalam pleidoi juga menyampaikan penyesalan dan mengaku tidak mengetahui bahwa barang yang mereka terima merupakan narkotika.
“Para terdakwa menyesali apa yang terjadi, karena kelalaian mereka. Mereka mengaku tidak mengetahui bahwa barang yang mereka terima dan bawa adalah narkotika,” jelasnya.






