AYODESA.COM, JAKARTA – Persidangan perkara dugaan korupsi terkait tata kelola minyak goreng dengan terdakwa M Syafei memasuki agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi), baik secara pribadi maupun melalui tim penasihat hukum. Dalam sidang tersebut, terdakwa menyatakan dirinya menjadi korban kriminalisasi dan membantah seluruh tuduhan jaksa, termasuk dugaan rekayasa perkara dan penyiapan dana miliaran rupiah. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026).
Dalam perkara ini, jaksa menuntut terdakwa M Syafei dengan pidana berat setelah dinilai terbukti memberi suap kepada hakim dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Adapun tuntutan JPU, yaitu Pidana penjara: 15 tahun (dikurangi masa tahanan), Denda: Rp600 juta subsider 150 hari kurungan dan diwajibkan membayar Uang pengganti sebesar Rp9.333.333.333,- subsider 5 tahun penjara.
Dalam pembelaan pribadinya yang berjudul “Saya Korban Kriminalisasi”, terdakwa menegaskan keterlibatannya bermula hanya karena menghadiri pertemuan internal perusahaan untuk membantu menyiapkan dokumen perkara lama yang telah diproses sebelumnya.
Pertemuan tersebut berlangsung di Multivision Tower atas undangan Monik Berlian dari Wilmar Group. Ia mengaku hadir hanya sebagai perwakilan yang memahami dokumen perkara, termasuk perkara yang telah berkekuatan hukum tetap di Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Menurut terdakwa, tugasnya murni administratif dan tidak berkaitan dengan pengambilan keputusan hukum ataupun strategi gugatan yang berkaitan dengan PT Wilmar Nabati Indonesia.
“Kehadiran saya hanya sebatas menyiapkan data-data dokumen yang ada kaitannya dengan perkara tindak pidana korupsi minyak goreng perorangan,” ujarnya di persidangan.
Terdakwa menyebut sejak Desember 2023 dirinya tidak lagi dilibatkan dalam penanganan perkara karena diminta mundur oleh perusahaan.
“Sejak bulan Desember 2023 saya diminta oleh perusahaan untuk tidak terlibat lagi mengurus perkara ini.” katanya.
Ia juga membantah keras tuduhan jaksa terkait rekayasa perkara maupun pengaturan skema hukum. Terkait dugaan pengurusan dana Rp25 miliar bersama Marcella Santoso dan Aryanto, terdakwa menyatakan tidak pernah membahas ataupun menyiapkan dana tersebut. Ia bahkan mengaku baru bertemu pihak yang disebut dalam dakwaan saat pemeriksaan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
“Saya tidak pernah membicarakan mengenai pengurusan uang sama sekali, bahkan saya tidak pernah mengenal dan bertemu Aryanto sebelumnya.” terangnya.
Ia juga membantah adanya pertemuan yang disebut jaksa untuk membahas pengurusan dana.
“Pertemuan itu tidak pernah ada dan tidak pernah terjadi.” ungkapnya.






