AYODESA.COM – JAKARTA – Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT) bersama Suparta selaku Direktur Utama dan Riza Ardiansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha yang merupakan kepanjangan tangan dari (RBT), membacakan nota pembelaan (Pledoi) di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2024).
Harvey Moeis dalam nota pembelaannya membantah tudingan jaksa, yang menyebut dirinya bersama sejumlah terdakwa lain telah merugikan negara sejumlah Rp 300 triliun. Menurutnya, masyarakat Indonesia dikerjai atas perhitungan kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah tersebut. Ia berharap majelis hakim tidak terpengaruh dengan nominal kerugian negara yang belum pasti dan nyata dimaksud.
“Sampai dengan detik pembacaan pleidoi ini, saya masih sangat bingung Rp 300 triliun ini datangnya dari mana Yang Mulia. Saya yakin Yang Mulia juga sama (bingung),” kata Harvey.
Sementara Suparta menyampaikan kekecewaannya terkait kasus yang menjeratnya. Ia mengklaim bahwa keterlibatannya dalam kerja sama dengan PT Timah, dimulai atas dorongan nasionalisme dan niat membantu Indonesia menjadi pemain utama dalam industri timah dunia. Ia pun bisa memastikan bahwa kerja sama dengan BUMN tidak menguntungkan secara bisnis.
“Bisnis saya sudah tentram dan tidak ada ambisi apapun lagi. Buat saya sebenarnya tidak terlalu berpengaruh apakah Indonesia mau berperan atau tidak di timah dunia, secara hitungan logis tidak berpengaruh langsung untuk hidup saya,” ujarnya.








