Sidang PK Ike Kusumawati, Kuasa Hukum Erdi Surbakti Ajukan Novum dan Soroti Dugaan Kejanggalan Bukti

Kuasa hukum pemohon, Erdi Surbakti, SH., MH,

AYODESA.COM, JAKARTA – Sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) dalam perkara Nomor 157/Pid.B/2025/PN.Jaksel atas nama Ike Kusumawati, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026). Permohonan PK diajukan melalui kuasa hukum pemohon, Erdi Surbakti, SH., MH, dengan dasar adanya novum atau bukti baru, dugaan pemalsuan alat bukti, serta indikasi konspirasi yang disebut mengarah pada kriminalisasi terhadap kliennya.

Persidangan kali ini menghadirkan pemohon Ike Kusumawati secara daring untuk memberikan keterangan terkait bukti-bukti yang diajukan sebagai novum dalam permohonan tersebut. Selain itu saksi ahli hukum acara pidana Dr Effendi Saragih, SH., MH juga hadir di persidangan untuk memberikan keterangan.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Erzaldi Sebut Ada Pertemuan dan Disposisi ke Sekda Tindak Lanjut PT NKI, Yan Megawandi: Tidak Pernah
Saksi disumpah sebelum memberikan keterangan

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Ike menyatakan sejumlah bukti yang kini diajukan belum pernah dihadirkan dalam persidangan sebelumnya. Bukti tersebut, menurutnya, diperoleh dari perangkat telepon seluler miliknya yang berjenis iPhone Pro Max.

“Bukti-bukti yang menjadi novum ini sebelumnya belum pernah dihadirkan dalam persidangan,” ujar Ike dalam sidang.

Kuasa hukum Ike Kusumawati, Erdi Surbakti, menyatakan permohonan PK diajukan karena adanya sejumlah bukti baru yang dinilai dapat mengubah penilaian hukum terhadap perkara tersebut.

Baca Juga  Tabligh Akbar Habib Rizieq Ricuh, DPP FPMM Kecam Aksi Premanisme 

Menurutnya, tim kuasa hukum telah memperoleh bukti autentik dari institusi perbankan, khususnya dari Bank BTN, yang menunjukkan adanya kejanggalan pada salah satu alat bukti yang sebelumnya digunakan dalam proses persidangan.

Salah satu bukti yang dipersoalkan adalah dokumen pengiriman Real Time Gross Settlement (RTGS) yang disebut menggunakan nomor rekening berbeda dan bukan milik pemohon PK.

Selain itu, dalam dokumen tersebut terdapat tambahan keterangan berupa tulisan “uang titipan dua bulan”. Menurut kuasa hukum, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011, keterangan tersebut seharusnya tercatat dalam sistem perbankan pada rekening terkait.

Baca Juga  Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet BNI: PH Erdi Surbakti Soroti Peran CRM dan Wapincab

Namun setelah dilakukan penelusuran, catatan tersebut tidak ditemukan dalam data perbankan.

“Dokumen RTGS itu menggunakan nomor rekening yang berbeda dan bukan milik pemohon PK. Selain itu terdapat tambahan keterangan ‘uang titipan dua bulan’ yang seharusnya tercatat dalam sistem perbankan, tetapi faktanya tidak ditemukan,” ujar Erdi.

Tim kuasa hukum juga menyebut terdapat sembilan novum yang diajukan dalam permohonan PK tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *