Sidang PK Ike Kusumawati, Erdi Surbakti Soroti Bukti Palsu dan Inkonsistensi Nilai Uang

Kuasa hukum pemohon, Erdi Surbakti, SH., MH,

AYODESA.COM, JAKARTA – Sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) dalam perkara Nomor 157/Pid.B/2025/PN Jaksel atas nama Ike Kusumawati kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/4/2026). Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan tanggapan dari jaksa selaku termohon atas permohonan yang diajukan pihak pemohon.

Permohonan PK tersebut diajukan melalui kuasa hukum Ike Kusumawati, Erdi Surbakti, SH., MH, dengan dasar adanya novum atau bukti baru, dugaan pemalsuan alat bukti, serta indikasi konspirasi yang dinilai mengarah pada kriminalisasi terhadap kliennya.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Prof. Hadi Subhan Nilai Proses Hukum Jimmy Masrin Dinilai Bentrok dengan PKPU, PH Soesilo Aribowo: PT PE Sedang Pulihkan Kewajiban

Dalam keterangannya kepada redaksi, Erdi menyebut bahwa pihak jaksa tidak memberikan tanggapan substansial terhadap dalil-dalil yang diajukan dalam permohonan PK.

“Jaksa tidak ada tanggapan. Hanya menyampaikan tiga putusan, yakni dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung,” ujar Erdi Surbakti.

Lebih lanjut, Erdi menegaskan bahwa pihaknya tetap berpegang pada argumentasi sebelumnya yang menyoroti adanya dugaan bukti palsu dalam perkara tersebut.

“Kami tetap pada dasar dan argumentasi sebelumnya. Setidaknya ada dua bukti palsu dalam daftar bukti jaksa penuntut umum yang kami nilai terbukti,” tegasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *