AYODESA.COM, JAKARTA – Sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) dalam perkara Nomor 157/Pid.B/2025/PN.Jaksel atas nama Ike Kusumawati digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2026). Permohonan PK diajukan melalui kuasa hukum pemohon, Erdi Surbakti, SH., MH, dengan dasar adanya novum (bukti baru), dugaan pemalsuan alat bukti, serta indikasi konspirasi yang disebut mengarah pada kriminalisasi terhadap kliennya. Erdi menjelaskan, perkara tersebut bermula dari penerimaan dana sebesar Rp2,1 miliar pada April 2020 oleh Ike Kusumawati. Menurut pihaknya, dana tersebut diyakini merupakan hak suami Ike, Raden Nuh, yang berasal dari success fee pekerjaan perusahaan PT Pan Pacific.

Usai persidangan, Erdi Surbakti menyampaikan bahwa agenda sidang hari ini adalah mendengarkan jawaban atas permohonan PK yang diajukan pihaknya. Ia mengungkapkan bahwa jaksa pada prinsipnya menolak permohonan tersebut, termasuk terkait permintaan agar pemohon PK dapat dihadirkan langsung dalam sidang berikutnya.
“Pada prinsipnya jaksa menolak permohonan yang kami ajukan. Kami berharap ada kebijaksanaan dari majelis untuk menghadirkan pemohon PK dalam sidang berikutnya karena ada kepentingan membuka dokumen elektronik yang berkaitan dengan perkara ini,” ujar Erdi kepada wartawan.
Menurut Erdi, pihaknya telah menyampaikan surat kepada majelis hakim yang berisi permohonan agar Ike Kusumawati dihadirkan langsung dalam persidangan. Kehadiran pemohon PK dinilai penting karena ada dokumen elektronik yang menjadi bagian dari novum yang diajukan.
“Surat yang kami sampaikan kepada majelis berisi permohonan dari pemohon PK agar dapat dihadirkan dalam persidangan berikutnya, karena ada kepentingan untuk menjelaskan isi novum yang kami ajukan yang ada dalam dokumen elektronik. Yang dapat membuka dokumen itu adalah pemohon PK sendiri,” katanya.
Namun setelah melalui musyawarah, majelis hakim memutuskan menolak permohonan tersebut. Jaksa beralasan bahwa pihaknya telah melaksanakan eksekusi putusan sehingga tidak lagi memiliki kewenangan untuk menghadirkan pemohon PK secara langsung di persidangan.
“Menurut jaksa, mereka sudah melakukan eksekusi sehingga tidak memiliki kewenangan lagi untuk menghadirkan pemohon PK. Sementara majelis juga tidak menggunakan kewenangannya untuk itu,” jelas Erdi.






