Sidang PJBG PGN–IAE, Danny Praditya Tegaskan Tidak Ada Pembahasan Nominal Uang 

Para terdakwa saling menjadi saksi, dalah pemeriksaan saksi mahkota

AYODESA.COM, JAKARTA — Sidang perkara dugaan korupsi Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan Isargas/IAE kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Dua terdakwa, yaitu Iswan Ibrahim (Komisaris IAE 2006–2023) dan Danny Praditya (Direktur Komersial PGN 2016–2019), diperiksa sebagai saksi mahkota dalam perkara bernomor 86/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst.

Dalam keterangannya, Danny memberikan sejumlah penjelasan mengenai komunikasi, dinamika bisnis gas, hingga konteks regulasi yang menjadi latar belakang percakapan–percakapan yang dipermasalahkan oleh jaksa.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Jimmy Masrin Dituntut 11 Tahun, PH Waldus Situmorang Nilai Tuntutan JPU Keliru

Danny menegaskan bahwa tidak ada pertemuan yang membahas nominal uang sebagaimana disebutkan dalam dakwaan. Ia menegaskan bahwa yang dibahas hanyalah opsi bisnis, bukan kesepakatan nilai uang.

“Tadi itu terkait materi tentang USD 8 juta , saya bilang tidak,” tegas Danny saat memberikan sebagai saksi mahkota, Kamis (11/12/2025).

Menurut Danny, pembahasan lebih banyak terkait integrasi badan usaha gas dan penguatan pasokan. Ia juga menegaskan tidak pernah ada kesepakatan akuisisi.

“Kami menawarkan tentang PJBG, ini salah satu opsi agar mereka bisa terkonsolidasi dan berada dalam pembinaan. Tidak ada kesepakatan akuisisi. Itu cuma opsi-opsi dalam dinamika bisnis.” ujarnya.

Baca Juga  Oknum Anggota Polsek Toboali Penampung Timah Terbesar, Punya Gudang, Lobi, Penggorengan dan Alat Berat

Danny menekankan bahwa percakapan dengan pelaku industri merupakan bagian dari tugasnya.

“Sebagai sesama pelaku industri, sudah menjadi kewajiban saya untuk mengetahui komunitas saya,” terangnya.

Danny  memberikan klarifikasi terkait pertemuan 4 September 2017. Danny menyebut pertemuan tersebut bukan agenda resmi.

“Tanggal 4 September itu bukan agenda resmi, hanya pembicaraan awal mengenai informasi pergerakan dan kewajiban yang masih belum fix.” katanya.

Ia memaparkan latar belakang kebijakan pemerintah yang mendorong konsolidasi badan usaha gas.

“Saya ingin menyampaikan konteks historis regulasi, pemerintah ingin merapikan tata niaga gas, karena pernah ada lima badan usaha yang menaikkan harga tanpa punya infrastruktur.” paparnya.

Baca Juga  Kejati Babel Tetapkan Direktur PT Wida Mulya Sejahtera jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi KUR Bank Sumsel Babel Manggar

Danny melanjutkan dalam pernyataannya, yang menegaskan dirinya bekerja berdasarkan mekanisme korporasi.

“Saya sebagai salah satu yang mengambil keputusan secara bersama-sama.” jelasnya.

“Saya tidak menerima sesuatu selama saya melakukan usaha bersama-sama dan untuk kepentingan perseroan.” imbuhnya.

Menanggapi pesan di grup percakapan yang dijadikan alat bukti, terkait nominal uang, Danny mengatakan bukan permintaan dari dirinya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *