Sidang Perkara PJBG PGN–Isar Gas: PH Michael Syah Tegaskan Keputusan Direksi Sah

Penasehat hukum Michael Shah saat memberikan keterangan kepada awak media

AYODESA.COM, JAKARTA — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi kerja sama jual beli gas (PJBG) antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energy/Isargas (IAE), Kamis (20/11/2025). Perkara dengan nomor 86/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst tersebut menjerat dua terdakwa: Iswan Ibrahim, Komisaris PT IAE periode 2006–2023, serta Danny Praditya, Direktur Komersial PGN periode 2016–2019.

Para saksi saat diperiksa di pengadilan

Keduanya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, terkait dugaan penyimpangan pembayaran uang muka (advance payment) sebesar USD 15 juta dari PGN kepada Isar Gas.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Gunawan Muhammad Galau Menunggu Kepastian Hukum

Agenda persidangan hari ini menghadirkan dua saksi:

1. M. Alfansyah, Kasubdit Niaga Migas Kementerian ESDM

2. Jobi Trinanda, mantan Direktur Utama PGN

Dalam persidangan Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Suartini,  meminta keterangan dengan menyoroti perbedaan antara saksi M. Alfansyah dan saksi sebelumnya, yakni Heri Yusuf dan Oktavianus. Kedua saksi sebelumnya menyebutkan adanya konsultasi hukum terkait perjanjian PGN–Isar Gas. Hakim mengutip kembali pernyataan Heri Yusuf di persidangan sebelumnya.

“Jika alokasi gas yang dibeli oleh PT PGN hanya sebagian dan alokasi gas keseluruhan milik PT IG diperbolehkan sebagian alokasi itu untuk melakukan transaksi jual beli gas.” tanyanya.

Baca Juga  Respons Bank Sumsel Babel Usai Kejati Babel Tahan Wapincab Manggar Tersangkut Korupsi

Menanggapi pertanyaan hakim, saksi M. Alfansyah memberikan penjelasan umum dalam penafsiran kasus. Transaksi IAE dengan PGN masuk dalam kategori pengecualian sesuai Pasal 12 ayat 4 Permen 06/2016. Terkait hal ini saksi M Alfansyah juga menyetujui / sepakat bahwa bentuk pelanggaran hanya dikenakan sanksi adminitrasi bukan pidana apalagi korupsi.

Pemeriksaan saksi berikutnya berfokus pada keterangan mantan Direktur Utama PGN, Jobi Trinanda, terutama terkait rapat internal tanggal 24 Oktober 2017 dan sejumlah percakapan yang menjadi bukti persidangan. Hakim membacakan sebagian kutipan percakapan yang ditunjukkan JPU.

Baca Juga  Hingga Pukul 19.00 WIB Wagub Hellyana Belum Keluar dari Bareskrim

“Kalau 15 juta USD, udah kasih dia modal untuk kasih jaminan kan, Kita hanya menolong mereka melunasi hutang-hutangnya.” kutip hakim.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *