Sidang Perkara PGN–Isar Gas: Dany Praditya Uji Prosedur Direktorat, PH Michael Shah Sebut Audit Internal PGN Keliru

Penasehat hukum terdakwa Danny Praditya, FX L Michael Shah.

AYODESA.COM, JAKARTA — Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi kerja sama jual beli gas (PJBG) antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energy (IAE)/Isar Gas kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025). Sidang dengan nomor perkara 86/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst ini menghadirkan dua saksi dari pihak PGN, yakni Dilo Seno Widagdo, Direktur Infrastruktur dan Tekhnologi, dan Helmy Setiawan,Head Internal Audit.

Dilo Seno Widagdo, Pelaksana Tugas Direktur Keuangan PGN, dan Helmy Setiawan, Department Head PGN.

Perkara ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pembayaran uang muka (advance payment) sebesar USD 15 juta dari PGN kepada PT Isar Gas dalam rangka kerja sama jual beli gas. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai transaksi tersebut menyalahi prinsip tata kelola keuangan korporasi dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Hadir Jadi Saksi Ahli Pada Sidang Tom Lembong

Dua orang ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara ini, yakni Iswan Ibrahim, Komisaris PT IAE periode 2006–2023, dan Danny Praditya, Direktur Komersial PGN periode 2016–2019. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam sidang, terdakwa Danny Praditya secara aktif mengajukan sejumlah pertanyaan kepada saksi Dilo Seno Widagdo terkait proses evaluasi bisnis, alokasi pasar, dan prinsip kehati-hatian dalam pengambilan keputusan kerja sama antara PGN dan Isar Gas.

Baca Juga  PH Marcella Santoso: Kami Hormati Proses Hukum, Tunggu Putusan Majelis Hakim 

Dany memulai dengan mempertanyakan dasar evaluasi yang dilakukan Direktorat terhadap kegiatan bisnis dan alokasi pasar.

“Selama kegiatan, apakah dari ketiga aspek tersebut, pasar, alokasi, dan infrastruktur, memang sudah menjadi bagian dari evaluasi kinerja yang dilakukan Direktorat?” tanya Dany.

“Iya, betul. Evaluasi kinerja mencakup ketiga aspek itu. Kami menilai berdasarkan potensi pasar, kesiapan infrastruktur, dan dampak sosial ekonomi di lapangan,” jawab Dilo di hadapan majelis hakim.

Terkait penentuan wilayah kerja sama di Cirebon dan Jawa Timur, Dany juga menyoroti apakah aspek sosial turut menjadi pertimbangan.

“Apa yang menjadi dasar pertimbangan dalam menentukan lokasi dan kerja sama di wilayah tersebut, apakah telah memperhatikan aspek sosial dan fasilitas publik?” tanya Dany.

Dilo menjawab bahwa PGN tetap memperhatikan aspek sosial namun keputusan akhir mengacu pada analisis teknis dan rekomendasi pusat.

Baca Juga  Dalam Pledoi, Djuyamto Akui Kesalahan Fatal Hancurkan Karier 

“Pertimbangan utama kami adalah ketersediaan jaringan dan potensi pasar di daerah tersebut. Faktor sosial juga kami perhatikan, tapi keputusan akhir tetap mengacu pada hasil analisis teknis dan rekomendasi tim pusat,” terangnya.

Mengenai data keuangan dan laporan potensi pendapatan yang menjadi dasar keputusan bisnis, Dany mempertanyakan keabsahan angka yang digunakan.

“Apakah benar data yang digunakan, termasuk potensi pendapatan sekitar 15 juta dolar selama empat tahun, sudah diverifikasi oleh Direktorat sebelum dijadikan dasar pengambilan keputusan?” cecarnya.

Dilo menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan proyeksi yang telah melalui kajian internal.

“Data itu bersumber dari laporan internal dan hasil survei lapangan. Angka tersebut bersifat proyeksi, bukan realisasi, dan sudah dikaji oleh bagian keuangan sebelum diajukan ke Direktorat,” jelasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *