AYODESA.COM, JAKARTA – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa SK (43 tahun) kembali digelar pada Senin (13/4/2026), di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sembilan saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Terdakwa SK diketahui merupakan mantan Kepala Operasional (Operation Head) di PT Mandiri Tunas Finance (MTF) Cabang Matraman.
Dalam persidangan, penasehat hukum terdakwa, Devita Damayana SH, mengajukan sejumlah pertanyaan yang menyoroti dugaan kejanggalan dalam proses transaksi keuangan dan pengawasan internal perusahaan.

Saksi mengakui bahwa sistem kontrol memang ada, namun tidak semua diverifikasi secara rinci.
“Ada kontrol, tapi tidak semua dikonfirmasi langsung,” jawab saksi.
Selain itu, dalam persidangan Devita juga menyoroti ketidaksesuaian tanggal dalam dokumen transaksi. Namun, saksi tidak memberikan penjelasan detail.
“Itu yang disajikan, kami tidak mendalami sampai ke sana,” jawab saksi.
Dalam persidangan terungkap bahwa pihak manajemen tidak sepenuhnya mengetahui detail transaksi, termasuk pencairan dana.
“Apakah selama menjabat sebagai manajer, mengetahui ada dana cek yang dikeluarkan?,” tanya Devita.
“Pengeluaran dilaporkan, tapi detailnya tidak semua diketahui,” jawab saksi.






