Sidang Perkara Dugaan Korupsi MTF, Penasehat Hukum Soroti Pencairan Cek dan Lemahnya Pengawasan

Suasana sidang perkara dugaan korupsi Mandiri Tunas Finance

AYODESA.COM, JAKARTA – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa SK (43 tahun) kembali digelar pada Senin (13/4/2026), di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sembilan saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Terdakwa SK diketahui merupakan mantan Kepala Operasional (Operation Head) di PT Mandiri Tunas Finance (MTF) Cabang Matraman.

Dalam persidangan, penasehat hukum terdakwa, Devita Damayana SH, mengajukan sejumlah pertanyaan yang menyoroti dugaan kejanggalan dalam proses transaksi keuangan dan pengawasan internal perusahaan.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Penasihat Hukum Tegaskan Tak Ada Bukti Aliran Dana Rp68 Miliar ke Nurhadi
Terdakwa SK sedang berbicara dengan PH Devita Damayana, usai sidang.

Saksi mengakui bahwa sistem kontrol memang ada, namun tidak semua diverifikasi secara rinci.

“Ada kontrol, tapi tidak semua dikonfirmasi langsung,” jawab saksi.

Selain itu, dalam persidangan Devita juga menyoroti ketidaksesuaian tanggal dalam dokumen transaksi. Namun, saksi tidak memberikan penjelasan detail.

“Itu yang disajikan, kami tidak mendalami sampai ke sana,” jawab saksi.

Dalam persidangan terungkap bahwa pihak manajemen tidak sepenuhnya mengetahui detail transaksi, termasuk pencairan dana.

“Apakah selama menjabat sebagai manajer, mengetahui ada dana cek yang dikeluarkan?,” tanya Devita.

Baca Juga  Terdakwa Rofalino Sampaikan Eksepsi, Begini Penjelasan Kuasa Hukum Berry Aprido Putra

“Pengeluaran dilaporkan, tapi detailnya tidak semua diketahui,” jawab saksi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *