AYODESA.COM, JAKARTA – Waspada Daeli dan Rekan selaku Tim Penasehat Hukum Terdakwa M. Fairza Maulana, mengungkapkan bahwa keterangan dari para saksi, menguatkan bahwa peran dari Kabid Pemanfaatan (M. Fairza Maulana) hanya sebagai pengarah tekhnis.
Santo Sinaga yang juga PH dari M. Fairza Maulana mengungkapkan puas atas persidangan yang digelar hari ini, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (31/7/2025). Santo mengatakan dengan hadirnya saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu Viktor Renesse yang merupakan vendor dari Event Organizer (EO), terungkap bahwa kegiatan fiktif yang disebut ternyata terselenggara.
“Dengan hadirnya saksi Viktor itu menguntungkan bagi kami, bahwa framing-framing yang selama ini dilakukan terkait masalah kegiatan fiktif, itu terbukti terselenggara,” terang Santo.
“Terkait adanya mark up atau tidak, saksi Viktor sudah menerangkan ada pertemuan antara Kadis dengan beliau di rumah, tanpa melibatkan klien kami M Fairza Maulana,” tambahnya.

Waspada Daeli kepada redaksi juga menerangkan bahwa pembayaran-pembayaran yang diterima para saksi kemudian dikembalikan lagi . Waspada mengatakan, dalam persidangan terungkap, bahwa dalam dakwaan disebutkan seakan-akan kegiatan fiktif tersebut hanya dilaksanakan oleh bidang pemanfaatan, ternyata kegiatan tersebut ada yang berasal dari kegiatan sudin-sudin (Suku Dinas) lain.








